Harianmerdekapost.com- Pasuruan,– Audiensi yang dilakukan Aldera ( aliansi demokrasi untuk Rakyat) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhirnya Dihentikan Jumat (12-12-25).

Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) yang merupakan gabungan dari beberapa NGO ini datang ke gedung dewan untuk memberikan beberapa masukan pada anggota dewan saat pembahasan Raperda Tantibum.
Lujeng Sudarto direktur Pusaka memberikan beberapa catatan , diantaranya yang paling aneh tercantumnya nama Rudiyanto sebagai PJ Sekretaris Daerah dan Bupati Pasuruan M.Rusdi Sutejo dalam lembaran akhir penetapan draf . Sedangkan saat ini sekda kabupaten Pasuruan masih dijabat Yudha Triwidya Sasongko, bukan PJ apalagi nama Rudyanto adalah nama sekda kota Pasuruan
Catatan ini merupakan salah satu yang paling urgen, untuk ditindaklanjuti.
Ia menilai kekeliruan tersebut bukan hanya salah ketik, tapi ada indikasi dugaan bahwa draf Raperda Trantibum disusun copy Paste atupun ketelitian dalam penulisan
“Kalau ini benar merupakan copy paste konsekuensi bisa pidana. Dan sangat ironis kalau kita bicara masalah ketertiban malah dalam penyusunannya tidak tertib apalagi ini dokumen resmi mencantumkan pejabat yang salah,” tandas Lujeng.
Syamsul Hidayat ketua DPRD sangat kaget kalau beberapa NGO sudah memegang Draf Raperda, karena Raperda yang masih dalam bentuk draf sudah keluar di publik. Sedangkan draf yang baru dicetak belum keluar, ternyata draf Raperda Trantibum yang sudah beredar tidak sama dengan yang Ketua DPRD pegang.
“draf Raperda yang saya pegang ini adalah draf yang asli,dan penyebutan nama pejabat sudah sesuai ,tidak seperti draft yang beredar” kata Syamsul Hidayat
“Draf Raperda ini baru penyusunan belum ada pembahasan apalagi Pansus nya belum dibentuk, masih panjang proses nya. Pembahasan Raperda ini akan dilakukan pada tahun 2026 nanti” tambah Lek Sul panggilan akrab ketua DPRD
“Saya pastikan draf Raperda Trantibum yang asli ini adalah yang saya pegang, kalau yang lain tidak sama berarti bukan asli” tegas Lek Sul
“Proses penyusunan Raperda ada beberapa tahapan mulai penyusunan naskah akademik, sosialisasi publik dan beberapa tahapan lainnya, proses nya masih panjang,dan untuk saat ini sebenarnya belum waktunya ada hearing maupun sosialisasi publik” tutup ketua Dewan…izz






