Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Pembangunan gedung sekolah di kabupaten Lumajang menjadi prioritas dan tujuan utama pemerintah lumajang dalam memberikan kenyamanan sarana dan prasarana secara maximal serta berkelanjutan kepada siswa dan guru. Namun, Tujuan pemerintah lumajang tidak menjadi perhatian khusus oleh oknum Penyedia barang dan jasa terkesan tidak sejalan, Salah satunya budaya pinjam meminjam bendera atau Pinjam CV oleh oknum Kontraktor, Hal hal ini yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan pekerjaan tidak sesuai aturan bahkan melenceng dari Rancangan Angggaran Biaya ( RAB).
Seperti halnya Pelaksaan Rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri Satu Atap Gondoruso kecamatan Pasirian yang di kerjakan oleh CV Arina jalan Juanda no 11 Rogotrunan lumajang dengan anggraran Rp 199 753 000, sumber anggran Dana Alokasi Umum ( DAU) tahun anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 60 hari sumber anggaran dari APBD oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten lumajang yang di kerjakan oleh orang lain yang tidak ada kaitannya dengan Surat Perintah Kerja ( SPK).
Pelanggaran lain lain di lokasi pekerjaan antaranya penempatan papan nama pekerjaan tidak di pampang di depan melainkan di gudang serta minimnya keselamatan dan kesehatan Kerja ( K3) para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri( APD) .
Praktik ini termasuk pelanggaran hukum serius dugaan adanya persekongkolan melanggar etika pengadaan, Bisa berujung pidana penjara dan denda (KUHP, UU Tipikor), bahkan aset disita, serta merugikan kualitas proyek dan perusahaan yang dipinjam karena masalah administrasi, pajak, hingga pidana korupsi.
Slamet, Ditektur CV Arina saat di konfirmasi harianmerdekapost.com terkait rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama negeri satu Atap gondoruso mengakui bahwa CV tersebut adalah miliknya namun pertanggung jawaban pekerjaan bukan wewenangnya bahkan menjadi tanggung jawab peminjam CV apabila ada ketidak sesuaian dalam pekerjaan .
,” saya illustrasikan yah, sebetulnya ini saya atas nama, CV arina ini di pegang oleh pak asmat, saya hanya direktur jadi tidak punya kuasa jadi kalau ada apa apa ke pak asmat , Kalau pekerjaan ini ke mbak fitri suami mas junaedi ,” Tegasnya.
Lanjut, Slamet ,” Apabila ada temuan di lapangan bukan tanggung jawab saya langsung ke mbak fitri saja, Hari ini kalau saya di kasih informasi tidak ada gunanya dan tidak tahu apa apa gitu,” tambahnya .
sementara itu, Junaedi, membenarkan terkait pekerjaan di SMP satu atap desa Gondoruso kecamatan candipuro .
,” Iya mas itu saya yang garap,” singkatnya.
Wahyudi, Seksi pengembangan sarana prasarana pendidikan SMP Dinas pendidikan dan kebudayaan kabuoaten lumajang saat di konformasi via telepon seluler mengatkan akan mengingatkan pihak pelaksana
,” Sudah kami warning,” jawabnya singkat ,” ( AN).






