HarianMerdekaPost. Com lumajang. Jawa Timur.
A. Ringkasan Fakta Media
1. Media melaporkan adanya kegiatan tambang pasir ilegal “berdalih normalisasi” di Desa Sumber Wuluh, Candipuro, Lumajang, yang sebelumnya dihentikan dan diamankan Unit Tipiter Polres Lumajang. Barang bukti yang disebut telah diamankan adalah 1 unit excavator Kobelco SK200 (saat penertiban mesin tidak hidup; kunci diamankan). Penyidikan disebut masih tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi. 2) Pada Jumat 12/9/2025 sekitar 19.30 WIB, warga melihat excavator tersebut diangkat truk self-loader, dikawal kendaraan bertanda “RI 007” dan mobil bertuliskan “02 Polsek Pasrujambe”, lalu pada sekitar 04.30 WIB dilaporkan terlihat alat berat dengan ciri serupa di pinggir jalan wilayah Pasrujambe. Harian Merdeka Post
Catatan metodologis: Fakta di atas bersumber dari pemberitaan media, sehingga masih memerlukan konfirmasi proses formal penyidikan (SPDP, BA-penyitaan, penitipan barang bukti, dll.) dari institusi terkait.
B. Isu Hukum Utama
1. Status hukum excavator sebagai barang bukti/benda sitaan dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin (ilegal mining).
2. Kewenangan dan prosedur penyitaan, penyimpanan, pengeluaran, dan pengamanan barang bukti oleh penyidik Polri.
3. Kepatuhan terhadap tata kelola barang bukti Polri (Perkap/Perpol) dan rezim Rupbasan (Kemenkumham).
4. Potensi pelanggaran pidana/etik/administratif apabila ada pemindahan barang bukti tanpa dasar hukum yang sah.
C. Kerangka Hukum Positif (Urut & Relevan)
1. KUHAP (UU 8/1981):
o Pasal 38–39 mengatur penyitaan oleh penyidik (dengan izin Ketua PN, kecuali dikecualikan) dan jenis benda yang dapat disita sebagai alat bukti. Pasal 44 KUHAP memerintahkan benda sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
2. PP 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (jo. perubahannya): menegaskan fungsi RUPBASAN: “Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan.”
3. Permenkumham ttg RUPBASAN (antara lain Permenkumham 16/2014; perubahan ketentuan teknis di 2016): mengatur tata cara pengelolaan, penitipan, pinjam-pakai untuk kepentingan proses peradilan, dan administrasi Rupbasan.
4. UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI: menegaskan tugas, wewenang, dan kewajiban Polri melakukan penyelidikan/penyidikan serta menjaga barang bukti dengan profesional, proporsional, prosedural. Landasan etik/discipline Polri diatur lebih lanjut.
5. Perkap/Perpol tentang Pengelolaan Barang Bukti di lingkungan Polri:
o Perkap 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di lingkungan Polri (penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, pemusnahan), diubah dengan Perkap 8/2014. Inti: setiap pengeluaran/pendistribusian barang bukti wajib berdasarkan dasar hukum tertulis (mis. BA-pinjam pakai untuk kepentingan pemeriksaan, penyerahan ke Rupbasan, atau perintah pengadilan/penuntut umum).
6. Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi & Komisi Kode Etik Polri (KEPP): pedoman sikap/perilaku anggota Polri; pelanggaran prosedur penanganan perkara & barang bukti dapat menjadi pelanggaran KEPP selain konsekuensi disiplin/etik.
7. UU Minerba (UU 3/2020 jo. UU 4/2009):
o Pasal 158: setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana; Pasal 161/161A: sanksi bagi yang menampung/mengangkut/menjual mineral dari sumber tanpa izin; Pasal 164 (pidana tambahan) perampasan barang yang digunakan untuk tindak pidana.
8. Yurisprudensi/Putusan terkait illegal mining & barang bukti: putusan pidana penambangan tanpa izin kerap mengatur perampasan/penyitaan alat berat (kadang dikembalikan bila memenuhi pertimbangan tertentu).
D. Analisis Hukum
1) Status Excavator sebagai Barang Bukti/Benda Sitaan
Jika benar excavator telah diamankan oleh penyidik Tipiter dalam rangka dugaan illegal mining, maka secara yuridis ia berstatus benda sitaan/Barang Bukti (BB) untuk keperluan pembuktian. KUHAP mengharuskan penyidik melakukan penyitaan dengan legalitas formil (surat izin Ketua PN—kecuali dikecualikan), membuat Berita Acara Penyitaan, dan menitipkan BB ke RUPBASAN untuk menjamin keamanan & chain-of-custody, kecuali ada alasan sah untuk tetap berada dalam penguasaan penyidik (mis. kondisi teknis tertentu) dengan administrasi ketat.
2) Memindahkan/Mengeluarkan BB: Syarat Ketat
Perkap 10/2010 (jo. Perkap 8/2014) mensyaratkan setiap pengeluaran BB dari tempat penyimpanan resmi (gudang BB Satreskrim atau Rupbasan) harus berdasar perintah tertulis dan berita acara (mis. pinjam-pakai untuk kepentingan pemeriksaan lapangan, rekonstruksi, atau titip di Rupbasan). Ketiadaan dasar tertulis berpotensi melanggar SOP pengelolaan BB, menimbulkan risiko gugurnya alat bukti atau setidaknya mempersulit pembuktian di persidangan (chain of custody).
3) Kewajiban Penitipan di RUPBASAN
KUHAP dan PP 27/1983 mewajibkan benda sitaan disimpan di Rupbasan; Permenkumham mengatur mekanisme penitipan/pinjam-pakai untuk keperluan proses peradilan. Apabila excavator masih “di TKP” karena alasan teknis (mesin mati), penyidik tetap wajib mengamankan perimeter, menyegel, dan/atau mengangkut ke tempat aman/Rupbasan (atau tempat yang ditetapkan), serta mendokumentasikan secara lengkap. Pemindahan oleh pihak manapun tanpa dokumen resmi (BA-pengeluaran, surat perintah) berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
4) Potensi Pelanggaran Pidana Lain
Jika benar BB dipindahkan oleh pihak non-penyidik tanpa izin, dapat dieksplor Pasal 221 KUHP (menyembunyikan/merusak barang bukti) dan/atau turut serta menghalangi penyidikan (obstruction). Selain itu, dalam konteks UU Minerba, kendaraan/alat yang dipakai untuk tindak pidana dapat dirampas sebagai pidana tambahan (Pasal 164 UU Minerba), sehingga “mengamankan” alat ke luar penguasaan penyidik berpotensi merugikan kepentingan umum/negara. (Analisis ini menafsirkan norma umum; rujukan pidana tambahan perampasan barang ada di UU Minerba).
5) Dimensi Etik/Disiplin Polri
Apabila benar terdapat kendaraan dinas Polri terlibat mengawal pemindahan alat berat “barang bukti” tanpa dokumen prosedural yang sah, maka secara internal dapat diuji sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Perpol 7/2022), terpisah dari aspek pidananya. Uji etik/discipline dilakukan oleh Propam/KKEP dengan alat bukti administratif dan keterangan pejabat struktural.
6) Yurisprudensi: Arah Amar Putusan terhadap BB Alat Berat
Putusan pengadilan dalam perkara illegal mining umumnya:
• Merampas untuk negara alat berat yang digunakan (konsisten dengan Pasal 164 UU Minerba), atau
• Mengembalikan ke pemilik jika ada pertimbangan keadilan/spesifik (mis. bukan milik pelaku, baru pertama dipakai, nilai ekonomis tinggi), namun diputuskan oleh hakim, bukan oleh para pihak secara sepihak. Ini menegaskan pentingnya status quo & pengamanan barang bukti sampai ada putusan.
E. Kesimpulan Hukum
1. Secara normatif, excavator yang telah “diamankan” dalam perkara dugaan illegal mining adalah barang bukti/benda sitaan yang tunduk pada KUHAP, PP 27/1983, tata kelola RUPBASAN, dan SOP pengelolaan BB Polri (Perkap 10/2010 jo. Perkap 8/2014). Pemindahan/pengeluaran BB hanya sah bila didasari perintah tertulis yang tepat dan berita acara.
2. Pemindahan excavator yang diberitakan (dikawal kendaraan tertentu) tanpa izin/dokumen yang sah—apabila terbukti—berpotensi:
a) Melanggar SOP BB Polri (administratif),
b) Melemahkan chain-of-custody (pembuktian),
c) Menjadi dugaan tindak pidana (mis. menghalangi proses/menyembunyikan BB), serta
d) Pelanggaran etik bagi anggota Polri yang terlibat (uji KEPP).
3. Dalam perkara illegal mining, hukum materiil (UU Minerba) membuka opsi perampasan alat sebagai pidana tambahan—sehingga menjaga penguasaan sah atas BB sampai putusan berkekuatan hukum tetap adalah kunci.
________________________________________
F. Rekomendasi Tindak Lanjut (Strategis & Praktis)
1) Langkah Hukum & Proses Pidana
• Minta klarifikasi resmi ke Polres Lumajang (SP2HP, copy Berita Acara Penyitaan, penetapan penitipan/penyerahan ke RUPBASAN, dan BA pengeluaran/pinjam-pakai bila ada). Dasar: hak korban/pelapor untuk mendapat perkembangan penanganan perkara. (Prinsip akuntabilitas penyidikan Polri di UU 2/2002).
• Jika tidak ada dokumen sah, laporkan dugaan tindak pidana penghilangan/penyembunyian BB (kualifikasi Pasal 221 KUHP) dan/atau obstruction kepada penyidik berwenang (bisa Polda/Itwasda/Propam untuk pengawasan). (Analisis normatif umum).
• Pastikan penitipan di Rupbasan: ajukan permohonan resmi agar BB diletakkan di RUPBASAN setempat sesuai KUHAP/PP 27/1983/Permenkumham; bila alasan teknis (alat berat) menghambat, minta penetapan tempat penyimpanan khusus dengan pengamanan setara Rupbasan dan larangan memindahkan tanpa perintah tertulis.
2) Pengawasan Internal & Etik
• Aduan ke Propam/Itwasda: minta pemeriksaan kode etik apabila ada dugaan penggunaan sarana dinas Polri di luar prosedur pengelolaan BB. Dasar etik: Perpol 7/2022.
3) Kontinjensi Pembuktian
• Segera dokumentasikan: foto/video jalur pemindahan, saksi mata, rekaman CCTV jalan, identifikasi nomor polisi truk self-loader & kendaraan pengawal, untuk mengikat chain-of-custody.
• Lacak posisi alat berat saat ini dan minta penyegelan ulang berikut BA penyitaan lanjutan bila telah berpindah tanpa otorisasi. (Best practice pembuktian; selaras semangat KUHAP).
4) Jalur Administratif/Ekstra-yudisial
• Laporkan ke Ombudsman RI bila ada dugaan maladministrasi penanganan barang bukti (tindakan tidak patut/penyimpangan prosedur).
• Koordinasi ESDM/Inspektur Tambang: sinkronkan berkas perizinan & rekomendasi teknis; gunakan ketentuan Pasal 158, 161, 161A UU Minerba untuk menjerat rantai pelanggaran (penambangan & pengangkutan/penjualan hasil).
G. Penutup
Berdasarkan norma acara pidana (KUHAP) dan regulasi teknis (PP 27/1983; Permenkumham; Perkap/Perpol), barang bukti tidak boleh dipindahkan selain melalui mekanisme resmi tertulis. Berita pemindahan excavator—jika terbukti tanpa dokumen sah—berimplikasi serius pada ranah pidana, administratif, dan etik. Untuk menjaga integritas pembuktian dan kepastian hukum, segera tempuh langkah verifikasi dokumen, pengamanan ulang, dan proses etik/administratif sebagaimana rekomendasi di atas.
dipublikasikan 13 September 2025; peristiwa dilaporkan terjadi Jumat, 12 September 2025 malam).
Disusun :
Basuki Rakhamd (Oki)
Advokat, Konsultan Hukum Dan Auditor Hukum
Dususn Kalibendo Utara RT 08 RW 03 Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang 67372 Jawa Timur, HP : 081249990111