Harianmerdekapost.com,Bangkalan-Jatim,- Masyarakat saat ini berharap besar kepada Pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendapat keadilan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum penyelenggara pemerintahan mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif, yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi Anggaran salah satunya terkait Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDes).
LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) hadir dalam rangka berpartisipasi aktif positif dan konstruktif membangun Bangkalan dengan memfokuskan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam UU nomor 31 tahun 1999 juncta nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkalan.
Rabu (23/04/2025), LSM GBB mengajukan surat laporan ke Polres Bangkalan ( Kasatreskrim) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
LSM GBB menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Banyuajuh dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan APBDes tahun 2024 yang telah terealisasi sebagaimana tertuang dalam realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa (DD) pemerintah Desa (pemdes) Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Sehubungan dengan pembangunan Desa APBDes Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Desa Banyuajuh nomor 2 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2024 dan peraturan Desa Banyuajuh nomor 1 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2024.
Diantara beberapa temuan yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi adalah pengaspalan dan pembuatan kolam ikan darat.
Saat dikonfirmasi tim media wakil ketua LSM GBB Yodika Saputra SH.MH. menyampaikan keterangan singkatnya, ” kami LSM GBB berkomitment untuk berpartisipasi aktif dan positif guna sosial kontrol kepada aparatur pemerintah khususnya di kabupaten Bangkalan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran Negara dari dugaan tindak pidana korupsi.”
Lanjut Yodika,” diantara salah satu tindakan kami LSM GBB adalah dengan mengajukan surat laporan kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Banyuajuh Kamal, Kabupaten Bangkalan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan pembangunan APBDes tahun 2024. Jelasnya.
Menambahkan, ” Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola anggaran desa di Kabupaten Bangkalan dan khususnya di Kecamatan Kamal. Karena hal ini bertujuan mencegah sekaligus memberantas potensi penyalahgunaan anggaran uang Negara di Desa-Desa yang lainnya. Tegas, Yodika.
(PD)