Lagi..!!! Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa,

— 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

— 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.

— 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.

— 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” ungkap Kasat Narkoba.

“Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa,

— 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram.

— 1 (satu) buah sendok besi.

— 1 (satu) bendel plastik klip.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

— 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

— 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.

— Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

— 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Agus…hum/iz

See also  Kisah Dibalik Tewasnya Siti Maimuna oleh Gadis Muda di Sampang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *