“KY Ambil Tindakan: Pemeriksaan Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tanur”

Berita, Hukum, Kriminal815 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak,Kalbar-Komisi yudisial (KY) tengah menyiapkan langkah untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengeluarkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi, Ronald Tannur. Keputusan kontroversial ini menimbulkan polemik dan tanda tanya atas keberadaan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Menyikapi hal ini, KY berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Surabaya tersebut guna memastikan kepantasan dan kejelasan dalam proses peradilan. Kepala KY, Budi Dharma, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum demi keadilan yang sejati.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur yang didakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, adalah putusan yang “memalukan”.

Sejumlah media telah memberitakan tentang rencana KY untuk memeriksa hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Liputan dari detikNews menyoroti kekhawatiran masyarakat atas keputusan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan elit.

Sementara itu, dari Tempo.co, Kepala Divisi Advokasi ICW, Kurnia Ramadhana, mendukung langkah KY untuk mengawasi kinerja hakim PN Surabaya. Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan yang dapat merugikan kepentingan hukum.

Dengan langkah pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KY, diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses peradilan yang transparan, adil, dan berkeadilan. Upaya ini juga diharapkan dapat menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan lembaga peradilan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penegakan hukum yang tegas.[*kzn*andi S,candi**]

See also  Pemkab Mimika Canangkan Penyaluran Air Bersih Untuk Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *