KPK Punya Waktu 1×24 Jam Untuk Menentukan Status Hukum Mereka

Harianmerdekapost.com.,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Selain Yan, KPK juga menangkap pemeriksa BPK Papua Barat Daya.
“Benar tim KPK (12/11) dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

KPK juga mengamankan beberapa pihak di Manokwari. KPK belum menjelaskan kasus apa yang membuat Yan ditangkap.

Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari di antaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya,” kata Ali.

Yan terjaring OTT pada Minggu (12/11). Ali mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus ini.

“Perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.Saat ini, para pihak yang ditangkap KPK berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka

(Amatus Rahakbauw/K).

 

See also  Polres Fakfak Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Sekda Fakfak Bacakan Amanat Kapolri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *