Korban Berita “Hoax” , Wiwik Tri Haryati Melaporkan Salah Satu Media Online Ke Polres Pasuruan 

Harianmerdekapost- Pasuruan-Seorang advokat asal Pandaan Wiwik Tri Haryati mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan. Kedatangannya ini untuk melaporkan salah satu media online lokal Pasuruan yang diduga menyebarkan berita atau informasi bohong tentang dirinya. Kamis (27-03-2025)

Wiwik merasa dirugikan dengan pemberitaan yang beredar, bahwa dia menerima uang dari salah satu tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, karena faktanya tidak seperti itu. Oleh karena itu, ia melaporkan hal tersebut sebagai dugaan tindak pidana undang – undang ITE.

Kepada awak media, Wiwik mengaku tidak terima diberitakan telah meminta uang Rp 40 juta kepada salah satu tersangka penyalahgunaan sabu – sabu.

Dia menyebut, tudingan itu sangat serius, maka harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena dia merasa tidak menerima, dia memilih jalur hukum untuk membuktikannya.

Disampaikannya, LST itu baru dikenalnya setelah ditangkap polisi dengan barang bukti 15 gram sabu – sabu. Itupun karena ada penunjukkan sebagai penasehat hukum.

Dalam Pasal 56 KUHAP, jika dakwaan yang didakwakan diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, maka tersangka wajib didampingi penasehat hukum.

Jika mereka mampu, boleh memilih dan membiayai sendiri penasehat hukum yang dikehendakinya. Jika tidak mampu, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum.

Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma oleh penasihat hukum yang ditunjuk. Dalam konteks ini, Wiwik ditunjuk Polres untuk mendampingi LST.

 

“Keluarga LST ini meminta tolong untuk direhabilitasi sedangkan ketentuan yang berlaku, tersangka tidak bisa dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.

 

Ada beberapa hal yang membuat tersangka ini tidak bisa direhabilitasi. Pertama karena pernah dipidana, dan yang kedua barang buktinya tergolong besar.

 

“Saya sumpah demi allah, ini bulan ramadhan. Saya tidak pernah meminta atau menerima uang dengan nominal sebesar Rp 40 juta yang diberitakan,” ungkapnya.

See also  Kakanwil Muhajirin Yanis: Sukses Penyelenggaraan Haji 2024 Hasil Kerja Keras Semua Pihak 

Dia mengakui memang pernah bertemu satu kali dengan keluarga tersangka. Namun, itu hanya sebatas pertemuan biasanya, tidak ada pembahasan uang rehabilitasi.

“Saat pertemuan itu, saya hanya memberi kabar bahwa LST tidak bisa, karena ada beberapa hal yang membuat dia tidak masuk kriteria rehabilitasi “ imbuhnya.

Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan yang di upload media tersebut.

“Oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah mengkonfirmasi langsung ke saya,” kata Wiwik sambil menunjukan bukti lapor polisi.

Dia menegaskan kembali, bahwa pemberitaan itu tidak benar 100 persen dan isinya semua fitnah. Hari ini, ia menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polres.

Juga ia berencana akan mengadukan media online itu ke Dewan Pers untuk dibina dan ditegur agar bisa membuat karya jurnalistik yang profesional.

“Ini sangat tidak profesional , seharusnya wartawan itu membuat berita yang berimbang, tidak boleh menyudutkan dan memihak.” Paparnya.

Dia mengaku sengaja melaporkan hal ini ke Polres agar ada perubahan dan efek jera. Jadi, wartawan tidak sembarangan menulis berita.

“Sekali lagi saya tegaskan, berita yang dibuat itu semuanya fitnah. Saya tidak pernah meminta uang atau bahkan menerima uang tersebut,” imbuhnya…iz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *