Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Kecamatan Gempol adalah merupakan pintu gerbang segitiga emas kabupaten Pasuruan disamping sebagai wilayah kawasan industri dimana lazimnya harus tersedia penerangan jalan umum yang terang dan kondisi jalan yang bagus, kedua sarana prasarana tersebut merupakan salah satu kebutuhan dasar yang semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah kabupaten Pasuruan.
Berkait dengan kondisi penerangan jalan umum pada ruas jalan Nasional dari Apollo ke arah Embong Bundar Gempol, Pertigaan Gempol Dan kearah tikungan Apollo,Tim media harian merdeka post telah menerima keluhan dari beberapa elemen masyarakat wilayah kecamatan Gempol (01-04-2026) tentang kondisi penerangan jalan umum pada ruas jalan tersebut.

Dan pada hari kamis tanggal ( 02-04-2026) jam 18.30 wib – jam 19.30 wib ,Tim media harian merdeka post melakukan investigasi ke TKP sebagai langkah tindak lanjut dimana telah mendapatkan temuan sesuai fakta di lapangan antara lain, untuk penerangan jalan umum pada ruas jalan Nasional dari arah Apollo sampai Embong Bundar Gempol dalam kondisi menyala tapi ada beberapa titik yang wafat disebabkan bola lampunya sudah tidak bernafas dan belum diganti, Ada dua tiang PJU satu depan PT HDK dan satu lagi depan gapura masuk Desa Legok kecamatan Gempol rusak sudah satu tahun lebih hingga per hari kamis tanggal ( 02-04-2026) belum diperbaiki juga, ada tiang PJU depan PT Agip masuk wilayah dusun Besuki desa Kejapanan kecamatan Gempol rusak tanpa bentuk juga belum ada tindakan perbaikan dari Dishub kabupaten Pasuruan kalau betul itu menjadi kewenangannya .
Sedang untuk kondisi penerangan jalan umum pada ruas jalan Nasional pada ruas jalan dari arah Embong Bundar Gempol ke arah pertigaan Gempol dan kearah tikungan Apollo gelapnya jalan dikarenakan lampu PJU yg sudah tidak bernafas lagi belum kunjung diganti per hari kamis tanggal (02-04-2026) malam ini .
Berdasarkan hasil investigasi Tim media harian merdeka post yang telah tersampaikan, memohon kepada Bupati Pasuruan Atas segala prioritas atensi dan atau menginstruksikan kepada kepala dishub kabupaten Pasuruan kalau memang kewenangannya supaya cepat melakukan tindak lanjut nyata perbaikan terutama tiga tiang PJU yang rusak tersebut tidak merusak pandangan dan atau jalan Gempol by pass tidak terlihat kumuh.
( Budhi H).






