Jakarta,Harianmerdekapost.com– Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) menyepakati beberapa poin penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.
Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota terpilih yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.
Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diajukan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI.
Pelantikan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di kedua daerah tersebut.
Untuk daerah yang hasil pemilihannya masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dari MK.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini diharapkan dapat memperbarui aturan pelantikan sesuai kebutuhan terbaru.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., serta dihadiri oleh:
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., LL.M.
Ketua DKPP RI
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan daerah pasca Pemilu 2024.(ARK)