Kolaborasi Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dengan Pemdes Kejapanan Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Bersama Bu Ni’ Sugiarti, S.T.

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang bersih, transparan dan kredibel Inspektorat kabupaten Pasuruan kolaborasi dengan Pemdes Kejapanan bersama Ibu Ni’ Sugiarti ST pada hari sabtu tanggal ( 21-07-2025) Gelar Sosialisasi Tentang Anti Korupsi sebagai bentuk sikap untuk mendorong dalam mewujudkan sebuah pelaksanaan tata kelola roda pemerintahan yang bersih, transparan, kredibel dan akuntabel.

Giat tersebut dilaksanakan di destinasi wisata desa Lumbung Nusantara yang berlokasi di dusun Pandean desa Kejapanan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dan dimulai jam 09.00 wib -selesai.

Sedang para pihak yang diundang dan hadir antara lain Anggota DPRD kabupaten Pasuruan komisi 1 Ibu Ni’ Sugiarti dari fraksi Golkar, Inspektorat kabupaten Pasuruan Ibu Mariati beserta staf, Bapak Dhimas dari Inspektorat kabupaten Pasuruan selaku Narasumber, TP PKK beserta kader, perwakilan Bumdes, Pokdarwis dan peserta sosialisasi.

Dalam sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh anggota DPRD kabupaten Pasuruan komisi 1 Ibu Ni’ Sugiarti ST dari fraksi partai Golkar beliau menyampaikan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan pada era digitalisasi sekarang ini terutama pemerintah desa harus benar-benar transparan, kredibel dan akuntabel karena dengan kemajuan medsos bila sedikit ada persoalan langsung bisa nyampek kemana-mana.
Tuturnya!!

Oleh karena itu kami minta kepada yang hadir pada forum sosialisasi ini hendaknya dapat dengan bijak dalam menggunakan sarana madsos artinya kalau menerima informasi tentang segala hal yang berindikasi pada tindak korupsi atau penyimpangan supaya dikaji, ditelaah dan dikonfirmasi kepada yang diduga untuk meminta tanggapan atau tidak diterima mentah -menta dan atau bila mendapat temuan harus disertai mengantongi alat bukti dan harus melakukan konfirmasi dengan pihak yang diduga, tidak harus serta merta main lapor.
Jelasnya!!.

READ  Kata Indra Sjafri dan Harapan Arlyansyah Abdulmanan Seusai Menang Lawan Filipina

Kami berharap kepada semua warga termasuk hadirin yang hadir hendaknya berpartisipasi dalam melakukan pengawalan dan pengawasan tentang pelaksanaan realisasi ragam program pemerintah desa yang ada di desa , semua ini demi kemaslahatan dan kemajuan desa. Tambahnya !!

Sedang sambutan singkat yang disampaikan oleh Inspektorat kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Ibu Mariati bahwa tugas Inspektorat sebagai APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem pengendalian intern pemerintah , tujuannya untuk mewujudkan Good Governance.
Perihal tersebut juga sesuai yang diatur dalam Permendagri no 18 tahun 2021 yang direvisi menjadi Permendagri no 08 tahun 2023. Tuturnya!!.

Sedang fungsi dan peran APIP disamping melakukan kontrol dan pengawasan , ditekankan untuk mengedepankan program pembinaan Sistem pengendalian intern pemerintah ( SPIP) dan mendorong pengendalian (kontrol) efektivitas manajemen resiko ( Risk Management) serta tata kelola ( Governance) organisasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008. Jelasnya !!.

Beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai filter dari tindakan korupsi adalah Integritas (moral) , menanamkan sikap rasa malu, keteladanan dan gerakan anti korupsi yang bisa dimulai dari internal keluarga dengan memberikan edukasi nilai kejujuran dilingkungan keluarga. Tambahnya!!.
Kemudian acara dilanjut dengan doa dan penyampaian paparan materi oleh narasumber Bapak Dhimas dari Inspektorat kabupaten Pasuruan dan photo bersama.( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *