Kewajiban Yang Harus Di Laksanakan Untuk Dapat Merealisasikan Ragam Program Pemerintah Desa Tahun 2025

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Setiap pemerintah desa tidak serta merta dapat melaksanakan Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025 tapi harus melalui beberapa prosedur tahapan yang wajib dipenuhinya dan rentang waktunya cukup lama yakni sebagai sebuah kewajiban sesuai ketentuan regulasi yang harus dilaksanakan supaya dapat merealisasikan ragam program pemerintah desa tahun anggaran 2025.

Berkait dengan perihal tersebut diatas Pemdes Winong pada hari sabtu tanggal (28-12-2024) gelar Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025, giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Winong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang dimulai jam 19.30 wib -selesai

Sedang para pihak yang hadir antara lain Camat Gempol diwakili oleh Kasi PMDnya , Babinsa dan Babinkamtibmas, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan pendamping lokal desa, Kepala desa beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya,

LPM, TP PKK beserta kadernya, perwakilan lembaga pendidikan dan kesehatan, perwakilan RT/ RW, perwakilan Gapoktan dan Karang Taruna, perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Winong Bapak Amiril Mukminin, beliau menjelaskan bahwa Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025 adalah kewajiban yang harus dilaksanakan.

Dan untuk pelaksanaan di desa Winong sudah sesuai dengan prosedur tahapan dari Musdus,Musdes hingga dilaksanakan Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025 hari ini. Tuturnya !!!.

Yang kedua lanjutnya
Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2025 merupakan salah satu persyaratan penting yang wajib dilaksanakan karena sebagai landasan pijak supaya Pemdes Winong dapat merealisasikan ragam program baik pembangunan maupun pemberdayaan untuk tahun anggaran 2025. Jelasnya!!.

Kemudian dilanjut oleh sekdes Winong memaparkan berkait dengan APBDes tahun anggaran 2025.

See also  Open Turnamen Bola Basket Piala Pangdam XII/Tpr Warnai Peringatan HUT Ke-79 TNI

Lalu dilanjut dengan sambutan dari ketua BPD Winong tentang persetujuan Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2025 yang dilanjut dengan penandatanganan berita acara.

Dan sambutan yang disampaikan oleh Camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMDnya Bapak Tarimin SH,MM ,pada intinya beliau menyampaikan bahwa Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2025 tidak serta merta langsung dapat melaksanakan tapi melalui beberapa tahapan yang wajib dipenuhi dan membutuhkan waktu yang cukup lama dan Musdes hari ini merupakan syarat utama yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa karena sebagai landasan untuk dapat merealisasikan semua program untuk tahun anggaran 2025 , dan karena sudah injury time memang kami ajak 15 kepala desa untuk berlari bersama demi pencapai target pelaksanaan. Tuturnya!!

Sedang untuk sambutan yang disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol bapak Eko Subekti,M.Pd, beliau menyampaikan bahwa pemerintah desa harus memahami tentang 7 prioritas program Nasional dari penggunaan dana desa sesuai Permendes nomor 02 tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025 yang harus difasilitasi sebagai pencerahan, diantaranya BLT maksimal 15 persen , penanganan cuaca ekstrim ( tanggap bencana), penanganan Stunting, Ketahanan Pangan 20 persen, potensi desa, desa digital dan BOP 3 persen. Jelasnya !!.

Kemudian acara diakhiri dengan pembacaan doa.
( Budhi H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *