Harianmerdekapost.com – Bekasi, Jawa Barat
Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana, menyoroti dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, praktik ini melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
Ujang Yana secara khusus menyoroti kasus P3K yang berprofesi sebagai guru yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam keterangannya di kantornya di Cibarusah pada Selasa (18/11/2025), Ujang Yana menegaskan bahwa rangkap jabatan bagi ASN, termasuk P3K, dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Larangan ini bertujuan agar ASN dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya secara optimal,” ujarnya.
Ujang Yana menambahkan, pelanggaran ini dapat berkonsekuensi sanksi disiplin, mulai dari teguran keras hingga sanksi yang lebih berat. Aturan terkait disiplin dan manajemen ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar Hukum Larangan:
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dan harus bekerja penuh waktu.
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Permendagri No. 110 Tahun 2016: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ujang Yana juga menyebutkan bahwa beberapa pemerintah daerah telah melarang PPPK untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau perangkat desa lainnya. Kebijakan ini mengharuskan mereka untuk memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih penghasilan daerah.
Tias






