Ketua FKUB dan Ketua MUI Fakfak Dukung Polres Fakfak Dalam Memberantas TPPO di Fakfak

Harianmerdekapost.com,.Fakfak Papua Barat – Guna memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak, Berbagai unsur mendukung langkah tegas yang dilakukan kepolisian Resor Fakfak.

Dukungan itu di sampaikan langsung Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Fakfak yang juga merupakan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Fakfak Ali Hindom S.Pd dan Ketua MUI Fakfak Mohamadon Daeng Husein,M.Pd yang ditemui oleh awak media di kediamannya masing-masing pada hari senin(27/6/2023).

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Kedua Tokoh yang sangat berperan dalam kehidupan beragama di Kabupaten Fakfak tersebut,mengatakan sangat mendukung Kepolisian Polres Fakfak dalam memberantas TPPO yang terjadi di Fakfak karena hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas perintah Bapak Presiden RI melalui Kapolri kemudian diteruskan ke jajaran tingkat Polda Dan Polres untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hal ini sangat penting karena dapat melindungi negara dari kejahatan kemanusiaan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kearifan budaya luhur kita, ujar yang sama dari kedua Tokoh Agama tersebut.

Menanggapi dukungan itu, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH., mengatakan. “Kami Kepolisian Resor Fakfak sangat mengharapkan peran serta dari Tokoh Adat dan Tokoh Agama di Fakfak untuk sama-sana kita memberantas dan memerangi kasus TPPO di Kabupaten Fakfak, Kepolisian tidak dapat berbuat banyak tanpa ada dukungan dari masyarakat, untuk itu kami mengajak, jika mendengar dan menemukan adanya kegiatan prostitusi baik secara online ataupun secara langsung silahkan melaporkan ke kami karena hal itu dapat disinyalir merupakan bentuk kasus TPPO(Tindak Pidana Perdagangan Orang)” Ujar Kapolres.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).

See also  Kehabisan Akal Baru Ingat Tuhan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *