Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Melarang Media Meliput Jalannya Rapat Dengar Pendapat Dengan Masyarakat

Harianmerdekapost. Com. Lumajang. Jawa Timur. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD kabupaten Lumajang dengan sejumlah warga , Jum’at, 23 Mei 2025. Di gedung DPRD kabupaten Lumajang Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) di gelar secara tertutup membuat berberapa media kecewa dengan Keputusan ketua DPRD kabupaten lumajang Hj Oktafiani .

Sebelumnya, Komisi C melakukan sidak ke perkebunan PT Kali jeruk Baru di desa kalipenggung kecamatan Randuagung yang menemukan beberapa kejanggalan dan potensi bahaya banjir terkait aktifitas alih fungsi Hutan.

Rapat kerja gabungan Komisi A, Komisi B, Komisi C DPRD kabupaten Lumajang terkait Hasil Monitoring dan evaluasi komisi C DPRD tentang pengaduan masyarakat yang di lakukan PT Kalijeruk Baru di dusun kali banter desa kali penggung kecamatan randuagung beberapa waktu lalu dan persoalan pendamping haji daerah ( PHD) yang gagal berangkat karena tidak ada anggaran dari pemerintah daerah.

Seperti biasa beberapa Media meliput Jalannya rapat di lobby atas dengan mendengarkan audio yang ada, namun hari ini pintu untuk ke lobby atas tertutup .

Salah satu staf Seketaris Dewan memberikan informasi kepada beberapa awak Media bahwa Rapat tertutup untuk di tunggu di Lobby depan atas arahan Ketua Dewan tidak boleh ada media.

Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Lumajang Hj. Oktafiani SH . MH. saat di temui beberapa awak media mengatakan bahwa rapat kali ini tertutup dan akan Pers rilis setelah rapat selesai.

“, Rapat tertutup, nanti saja setelah acara konferensi pers “, ungkapnya sambil jalan menuju ruangan rapat.

Wakil Bupati Lira DPD Lumajang , Dendik, sangat meyayangkan saat media dilarang meliput jalannya rapat dengar pendapat dengan masyarakat khususnya permasalahan Yang selama ini belum terselesaikan di desa kali penggung Dengan PT kalijeruk Baru.

READ  Ketua Pemuda GPdI Wilayah X Fakfak Siap Sukseskan Youth Camp Akbar 2024.

“, sangat di sayangkan, Beberapa media di larang meliput dan mengikuti jalannya rapat, di mana hasil rapat ini sangat penting untuk di informasikan kepada masyarakat dan tanggapan dari beberapa dinas yang hadir. temen temen media berhak mengikuti jalannya rapat walaupun Ketua Dewan mempunyai wewenang terkait itu. Sedangkan Pihak PT kalijeruk Baru tidak hadir saat, seharusnya dibuat terbuka karena gedung DPRD adalah ruang aspirasi masyarakat “, tegasnya. ( AN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *