Harianmerdekapost.com – Bekasi, Jawa Barat
Kuasa Hukum AB Melayangkan Somasi, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mendalami dugaan kasus jual beli jabatan berkaitan dengan Gratifikasi, yang diduga dilakukan Oknum Kabid Trantib Pol PP Kabupaten Bekasi, Kepala BKD, Inspektorat dan APH harus segera menindak Oknum tersebut karena dapat merusak Birokrasi Pemerintahan, khususnya yang berkaitan GRATIFIKASI dalam pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 12 UU TIPIKOR Jo Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam UU Pasal 378 dan 372 KUHP.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratipikasi dijajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepala Bidang (Kabid) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten adalah ASN, karena jabatan struktural seperti Kepala Bidang diinstansi Pemerintahan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara
AB adalah salah satu korban yang sudah melayangkan somasi ke 1 dengan Nomor 57/Som/x2025 perihal somasi pertama kepada Oknum Kabid Trantib Pol PP inisial GS Kabupaten Bekasi lewat kuasa hukumnya Law Office Arvid Saktiyo & Partners.
Saat Awak Media konfirmasi kepada Law Office Arvid Saktiyo & Partners (Sabtu, 11/10/2025), menurutnya bahwa pada tahun 2020 Kliennya (AB) telah di iming- imingi atau ditawarkan untuk promosi jabatan dari Staf biasa naik kejabatan Kasi (Kepala Seksi) dengan sarat harus menyetorkan uang senilai Rp 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) secara bertahap kepada Saudara GS
Bahwa atas iming iming dan desakan permintaan uang dari GS tersebut, akhirnya Kliennya (AB) mengajukan pinjaman ke Bank Jawa Barat (BJB) KCP PEMKAB Bekasi senilai Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang langsung di transfer ke Rekening Bank Mandiri GS pada Tanggal 25 September 2020, (Bukti Terlampir).
Namun setelah AB menyetorkan uang senilai Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah), AB selalu didesak untuk segera melakukan pelunasan agar jabatan yang akan diisi tersebut tidak diserahkan kepada orang lain.
Karena desakan yang terus menerus dilakukan oleh GS, maka pada Tahun 2022 Kliennya (AB) kembali mengajukan pinjaman ke Koprasi sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Menurut ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP PPRI) Abdul Hamid pada awak media menerangkan, sungguh sangat miris, oleh karena itu, kami mengharapkan agar Penegak Hukum, Polisi atau Jaksa harus segera mendalami serta menindak lanjuti kasus tersebut.
“Besar dugaan banyak Oknum yang terlibat GRATIFIKASI dan mungkin meminta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasikan, ini harus diusut tuntas, karena menciderai kebijakan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi yang menerapkan Pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.” Ucap Ketua DPP PPRI Abdul Hamid.
TB