Kejari Bangil Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Sabu sabu,1130 Botol Miras Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

Harianmerdekapost.com- Pasuruan -Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) dari  perkara pidana umum maupun pdana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga dihadiri dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) setempat, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(03-06-2025)

Dalam pemusnahan barang bukti ini mencakup 242 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap namun ada satu kasus yang masih dalam proses persidangan. Ini karena BB berupa 2 kg Sabu sangat beresiko, maka kami musnahkan juga setelah berkoordinasi dan mendapat ijin dari pihak pengadilan.

Saat pemusnahan barang bukti berlangsung, turut disaksikan oleh perwakilan Forkopimda dan instansi terkait, ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan yang lebih aman dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, dan barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari,

Sabu.                            3128,9 gram

Pil daftar ligo Y.           10.763 butir

Pil Trihexyphenidyl.    5250 butir

Ganja.                           5,9m1 gram

Serbuk peledak.          2000 gram

Alat timbang elektrik 53 buah

Handphone.                 80 buah

Rokok ilegal.                 2 .447 ,200 batang

Minuman miras.           1130 botol

Pil inek                            168 butir

See also  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, Pemkab Sumenep Gelar Gema Takbir Bersama

Dan cara pemusnahan nya dengan ada berbagai macam cara, seperti sabu dan pil di blender terus dibuang, rokok ilegal dibakar, miras , handphone, timbang an dihancurkan.

Kepala kejaksaan negeri Teguh Ananto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “ pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat dari undang undang baik  itu UU narkoba maupun KUHAP  bahwa pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan memiliki kerawanan bila diindahkan maka segera dilakukan pemusnahan.”tambah Kajari …izz

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *