Kejanggalan Dalam Penundaan Sidang Kasus Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Bangkalan

Berita, Daerah, Hukum915 Views

Harianmerdekapost.Com, Bangkalan-Jatim,- Sidang pemeriksaan saksi ke 3 terkait kasus penganiayaan di Desa manok’an Kecamatan kokop, Kabupaten Bangkalan, yang di gelar Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari senin, 31/07/2023 pukul. 13.30 wib.

Dalam sidang tersebut di pimpin langsung ketua pengadilan negeri Bangkalan, Erlina Widikartika.SH.MH dan di dampingi Hakim anggota I, Putu Wahyudi,SH,Hakim Anggota II , Wahyu Eko.S. SH.MHum.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada April 2023 yang lalu, kronologi Kejadian tersebut berawal saat korban yang berinisial MLM umur 42th bersama dua temannya hendak mengantarkan tenda ke sebuah Desa dengan angkutan mobil pick up melalui jalan Desa, namun dipertengahan jalan mobil yang di pakai untuk hantar tenda tersebut tidak bisa masuk di karenakan adanya besi pembatas jalan dalam kondisi miring, korban bersama dua rekannya turun untuk memperbaiki posisi patok besi tersebut.

Hal tersebut di lakukan agar mobil pick up yang di kendarai bisa masuk, setelah mobil bisa masuk dan melintas, tiba-tiba datang pelaku SD menghampiri MLM di sertai dengan ucapan kata yang tidak menyenangkan, menurut pengakuan korban, Sehingga terjadilah adu mulut antara SD dengan MLM.

Dalam keadaan cek cok tersebut SD (pelaku) emosi dan mengambil sebilah kayu ukuran kasok yang ada di sekitarnya, SD (pelaku) langsung memukul korban dengan kayu tersebut, di karenakan kondisi MLM (korban) dalam situasi terdesak maka MLM mencoba melindungi diri dengan cara menangkis kayu tersebut hingga patah, namun SD masih terus memukul MLM sampai jatuh.

Tidak cukup hanya sampai disitu pelaku (SD) tetap melakukan pemukulan yang berakibat korban mengalami luka di bagian kepala dan memar-memar di bagian tubuh serta wajah, sehingga korban (MLM) langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan dan visum guna sebagai bukti telah mengalami tindak kekerasan dan sebagai bahan bukti pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (polisi).

See also  Turut Memperingati Dan Memeriahkan HUT RI ke 78 Kecamatan Kamal Bersama Masyarakat Serantak Mengadakan Pawai Carnaval

Rofii Ibnu Marzuki S.H, selaku kuasa Hukum dari korban (SD), menyampaikan keterangan kepada awak media, ” jika dalam sidang kali ini ada yang janggal dan kurang beres, hal ini di karenakan pemberitahuan yang sifatnya mendadak, sehingga dengan adanya putusan penundaan sidang tersebut menimbulkan tanda tanya, setelah melihat keterangan di aplikasi alasan jaksa mengatakan belum siap menghadirkan saksi .

Menambahkan, ” saya berharap agar kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berharap juga kepada Hakim agar melaksanakan tugasnya secara profesional, agar terciptanya keadilan Hukum dalam masyarakat. Tegas, Rofii.

(PD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *