Keempat Tersangka Saat Ini Ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III Keerom.

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K Minggu 13/10/2024

Berita, Daerah, Hukum176 Views

Papua.,Harianmerdekapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah mengamankan dana sebesar Rp 6.448.560.800 yang berasal dari vendor AMS, bagian dari bidang pemasaran sub bidang revenue PON XX Papua.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, Kepada Awak Media mengungkapkan bahwa uang tersebut disita setelah Kejati Papua dinyatakan menang dalam pra peradilan yang diajukan RL, salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah TR, RD, RL, dan VP. RL sempat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun setelah sidang pada 1 hingga 7 Oktober, pengadilan memutuskan kemenangan untuk Kejati Papua sehingga kasus ini dilanjutkan. Dana yang disita kini telah disimpan di BNI Jayapura sebagai barang bukti.

Kasidik Dedi Sawaki menegaskan bahwa Kejati Papua akan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III Keerom.(ARK)

Editor : Amatus.Rahakbauw.K

 

See also  Petugas Gabungan Kebut Upaya Pemulihan Kawasan Terdampak Banjir Lahar Semeru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *