Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pada hari minggu tanggal (16 -03-2025) Karang Taruna Dusun Carat desa Carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan bersama pemuda pemudi lingkungan RW 01 ,02, 03 Dan Pemuda Gereja Carat Gelar giat bagi takjil dalam bulan suci Ramadhan yang penuh rahmat, berkah dan ampunan ini.
Giat tersebut dilaksanakan di pinggir jalan raya dusun Carat yang dimulai jam 16.30 wib -selesai dengan membagikan 500 paket takjil dan dalam giat tersebut turut hadir berpartisipasi Bapak pendeta Daniel GBT Kristus Tabib Carat.
Dasar dan tujuan dilaksanakannya giat untuk berbagi bahagia, meningkatkan rasa peduli kepada sesama, rasa syukur kepada Allah dan untuk selalu menjaga toleransi antar umat beragama yang selama telah terjalin dengan baik didesa Carat.
Dalam pelaksanaan giat bagi takjil yang telah dilaksanakan oleh Karang Taruna Dusun Carat Bersama Pemuda Pemudi Lingkungan RW 01, 02, 03 Dan Pemuda Gereja Carat terselenggara dengan lancar dan sukses penuh rasa guyub antar pemudanya juga bernilai edukasi kehidupan yang sangat membanggakan.
Kalau boleh berpendapat pewarta berpendapat sebagai bentuk sinau bareng tentang adanya Non muslim yang turut berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan Islam dari sisi hukum Islam sesuai narasi yang disampaikan oleh Abu bakar bin Ustman bin Muhammad Syatha AD Dimyati dalam kitab Hasyiyah I’ Anatut Thalibin ( Beirut,Darul Fikri) Jus III , halaman 171) yang pernah dilangsir NU Online dari kajian sisi ilmu Fiqih, dijelaskan bahwa soal pemberian takjil dalam fiqih dikenal dengan beberapa istilah Sedekah, Hibah dan hadiah yang membedakan adalah Niat di Pemberi juga shigat atau ungkapan ketika memberikannya.
Bila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu orang tersebut disertai maksud mengharap pahala yang diungkapkan dalam melakukannya ,maka yang demikian itu disebut Hibah dan sedekah, tapi bila tujuannya untuk memuliakan yang disertai Shigat itu disebut Hibah dan hadiah, kalau tidak bermaksud mengharapkan pahala, tidak juga bertujuan memuliakan dan disertai Shigat dalam melakukannya maka yang demikian itu disebut Hibah,
Bila tujuannya membantu dan berharap pahala tapi tidak menggunakan shigat maka yang seperti itu disebut Sedekah. Dan bila bertujuan untuk memuliakan tanpa shigat yang demikian itu disebut Hadiah.
Intinya hukum menerima pemberian non muslim, urusan memberi dan menerima makanan dan minuman takjil tentu adalah ranah Muamalah adapun hukum bermuamalah dengan non muslim diperbolehkan sebagaimana yang diterangkan oleh Ibnu Hajar Al – Asqalani dalam kitab Fathul Bari dan dengan dasar substansialnya tidak ada dalil larangan Non muslim hadir di kegiatan keagamaan Islam.
Pada saat acara usai, Tim media harian merdeka post menemui ketua karang taruna dusun Carat yang akrab disapa Bang Jhon (16-03-2025) untuk meminta tanggapan tentang giat yang telah diselenggarakan , menjelaskan bahwa giat ini dilaksanakan dasar tujuannya untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah, meningkatkan rasa peduli kepada sesama dan demi meningkatkan toleransi antar umat beragama yang selama ini telah terjalin dengan baik didesa Carat. Tuturnya !!.
( Budhi H).