Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Wahyu Nugroho yang juga sekretaris Lira daerah melaporkan ke Bawaslu kabupaten Pasuruan seorang tokoh masyarakat karena adanya dugaan yang mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan kampanye pemilihan kepala daerah, (14-11-2024).
Tokoh Masyarakat yang juga dikenal sebagai Agama itu dilaporkan setelah diduga kuat melanggar aturan dan ketentuan dalam kampanye. Karena yang dilakukannya termasukan bagian dari money politik.
Laporan itu dilayangkan setelah video yang berisikan kegiatan bakti sosial tokoh masyarakat itu disebarkan di akun media sosialnya.
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit itu, tokoh masyarakat itu membagikan santunan kepada anak yatim piatu, dan nominalnya disebutkan.
Per anak mendapatkan uang Rp 50 ribu. Selain itu, tampak dalam video, tokoh masyarakat yang mendukung pasangan nomor urut 02 juga membagikan sembako.
Sembako itu berisikan beras dan minyak. Dan sembako ini hampir dibagikan ke beberapa orang yang hadir dalam acara santunan anak yatim piatu.
Hanya saja, santunan itu cuman kedok. Ada indikasi kampanye terselubung. Sebab, salah satu calon dari pasangan nomor urut 02 hadir dalam acara tersebut.
Wahyu Nugroho, Sekretaris LIRA Kabupaten Pasuruan
mengatakan, hari ini pihaknya melaporkan salah satu tokoh masyarakat akibat postingan di media sosialnya.
“Bagi kami, kampanye yang dibalut dengan acara santunan anak yatim itu terindikasi banyak melanggar aturan dan ketentuan,” katanya.
Maka, ia mendatangi Bawaslu. Ia berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya ini. Dan itu bisa diawali dengan pemeriksaan tokoh masyarakat .
“Pertanyaannya yang dibagikan itu didapatkan dari uang siapa dan sembako dari mana. Ini contoh sederhana yang harus dipertanggung jawabkan,” paparnya.
Disampaikan dia, ini kampanye menggunakan uang dan sembako ini sudah dilakukan terang – terangan dan terbuka. Apalagi dihadiri calon bupatinya.
“Kami berharap jika memang itu bagian dari pelanggaran, saya mendesak Bawaslu untuk tidak ragu menindak tegas pelanggaran tersebut,” ungkapnya
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengaku akan melakukan kajian lebih dulu terkait laporan masyarakat..
“Juga kami harapkan pelapor untuk melengkapi data datanya , setelah itu kami akan memulainya dengan membuat kajian di internal lebih dulu, jika memang ada indikasi pelanggaran, kami akan masuk ke dalam tahap selanjutnya,” tutupnya..izz