Harianmerdekapost.com-Pasuruan – Para aktivis yang tergabung Forum Rakyat Untuk Transparansi Anggaran (FORTRAN) bertemu dengan Kajari Bangil Pasuruan di aula Kejari Bangil untuk beraudensi dan diskusi.(23-06-205)
Saat ini ada fenomena menarik di kabupaten Pasuruan ini, ada klaim bahwa APH adalah milik kita, atau kejaksaan adalah bagian dari pemerintah. Fenomena Ini tak lepas dari ada nya MOU Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan.
“Terus bagaimana komitmen kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan , pemerintah yang bersih”
” Jangan sampai MOU menjadi alat untuk menyederhanakan suatu pelanggaran hukum. Kami berharap kejaksaan bersikap hati-hati dan tidak segan menggunakan instrumen pro justitia jika ditemukan kerugian negara,” tegas Macky , (23-06-2025)
Kemudian kawan kawan ini juga mempertanyakan pengadaan barang dan jasa berupa mobil dinas untuk kepala desa dan anggaran itu sudah disiapkan sebesar 90 Miliar, serta sampai dimana batas wewenang dari TP3D yakni Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kab.Pasuruan. Dimana sudah menjadi informasi umum bahwa 502 Miliar anggaran belanja modal dan jasa yang ada di seluruh OPD Kab.Pasuruan, harus sepengatahuan TP3D… tambah Macky
” Nah ini bagaimana, lembaga baru kok bisa mengatur roda pemerintahan secara keseluruhan ” tanya Macky.
Sementara itu, aktivis Lujeng Sudarto menekankan pentingnya langkah konkret dalam pemulihan aset daerah yang terbengkalai. Ia menilai banyak aset di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang bisa segera direcovery. Salah satu contoh adalah plaza Bangil yang diperkirakan pemerintah daerah bisa mengalami kerugian 22 miliar . Saya berharap,
” Kejaksaan bisa mengambil alih permasalahan ini, bila memang ada mens rea kerugian negara maka kasi pidsus yang menangani, namun kalau hanya kerugian negara dan tidak ada pidana nya, ranahnya kasi datun yang menangani” “Dan tidak salah kalau kejaksaan bisa segera melakukan gugatan untuk bisa secepatnya recovery asset” tambah lujeng
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa pihaknya bukan bagian dari upaya menyederhanakan kasus yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran hukum. Ia menegaskan, MoU antara Kejari dan Pemkab hanya pada perdata dan tata usaha negara.
“Kami memberikan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum terhadap kebijakan anggaran. Namun jika ditemukan indikasi tindak pidana, tentu akan kami pelajari lebih dalam sesuai prosedur,” jelas Teguh.
Terkait pengelolahan anggaran 502 Miliar yang yang ada di Dinas-dinas harus melewati TP3D,
” Saya akan pelajari dulu dan lihat faktanya seperti apa , dasar hukumnya apa,tupoksi dan kewenangan serta tugasnya sampai dimana TP3D itu, karena sepengetahuan saya yang bisa mengelolah anggaran itu adalah Dinas-dinas itu sendiri. Oleh karena itu kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan ” Pungkas Teguh..izz