Kacab Bank Papua-Bos Delevoper di Maybrat Tersangka Korupsi KPR Rp 44,8 M.

Penulis : ARK Jumat, 13 Desember 2024

Sorong.,Harianmerdekapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Kepala Cabang Bank Papua Kumurkek inisial HPL dan Direktur PT Jaya Molek Perkasa inisial SDA sebagai tersangka dugaan korupsi Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (KPR-FLPP).

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 44,8 miliar.
“Pada tahun 2016-2017 terdapat dana KPR-FLPP di Bank Papua kantor pembantu Bank Papua Kumurkek, Maybrat.

Dana tersebut merupakan subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Abun mengatakan, kantor pembantu Bank Papua Kumurkek menerima permohonan dari PT Jaya Molek Perkasa sebagai pengembang. Selanjutnya dilakukan perjanjian kerja sama antar kedua pihak bahwa pelaksanaan KPR-FLPP harus melalui tahapan analisis atau verifikasi calon penerima.

“Salah satu perjanjian di antaranya setelah pembangunan perumahan oleh pengembang selesai dan siap huni selanjutnya dilakukan akad kredit atau perjanjian kredit antara debitur dengan kepala kantor cabang pembantu Bank Papua sebagai Pemutus Kredit,” terangnya.

Abun menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui jika tersangka SDA membangun perumahan di Kota Sorong sebanyak 386 unit. Namun dari jumlah tersebut baru 240 unit yang siap huni.

“Meskipun sebagian pembangunan rumah belum selesai 100% dikerjakan atau siap huni, tersangka HPL memberikan persetujuan kredit dan dana KPR-FLPP mendaftarkan kepada tersangka SDA,” ungkap Abun.

“Dalam penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 44.831.508.890,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

See also  JELANG OLIMPIADE PARIS 2024: TUNGGAL PUTRA MATANGKAN STRATEGI DI CHAMBLY

SDA dan HPL selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong. Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Sejak tanggal 12 Desember 2024 Penyidik ​​​​​​Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan identifikasi Rutan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong,” simpulnya.(ARK).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *