K-Gym Pontianak: Dari Tempat Kebugaran Menjadi Tempat Tragedi

Berita, Pariwisata525 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak, Kalbar- Pemilik tempat gym di Pontianak, berinisial SY (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian wanita berinisial FN (22). FN tewas setelah terjatuh dari lantai tiga gym akibat terpental dari treadmill. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mengumpulkan empat alat bukti.

Kronologi KejadianPeristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (18/6) sekitar pukul 14.30 WIB di K-Gym, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara. FN, yang saat itu sedang berolahraga, mengalami pendarahan di kepala setelah terjatuh dari lantai tiga.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, dalam konferensi pers pada Kamis (25/7) menyatakan, “Iya betul, sudah empat alat bukti yang kita kumpulkan. Dari empat alat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan atau menaikkan status SY atau AH itu dari saksi menjadi tersangka.

“Penyelidikan Mendalam Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pemilik gym, keluarga korban, member gym, dan petugas di PUPR terkait perizinan, serta dua ahli dari Universitas Tanjungpura (Untan) dan ahli pidana. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kelalaian baik dari pihak korban maupun pemilik gym.”Korban dan pemilik usaha itu jadi tersangka karena teledor.

Ada kecuekan (pemilik gym) tidak bisa untuk menambah kunci kah, teralis kah, atau mengubah arah treadmill kah terus yang kita temukan di lapangan juga itu jendela tidak standar SNI,” ungkap Trias.

Trias menjelaskan bahwa korban FN juga dianggap lalai karena tidak menggunakan tali jiwa pada treadmill yang bisa menghentikan alat secara mendadak. namun, kelalaian utama ada pada pemilik gym yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Korban yang meninggal jadi tersangka karena tidak berpikir panjang menggunakan tali jiwa kan kalau treadmill kan ada penghenti secara mendadak itu. “nah korban tidak menggunakan itu tapi kan kita melihat kesalahan mana yang paling besar,” tambahnya.

See also  Hadiri Kirab Pemilu 2024, Dandim Lumajang : Mari Bersama Kita Sukseskan

Pasal yang dikenakan atas kelalaian ini, SY dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di Pontianak, Kalimantan Barat, mengingat pentingnya keselamatan dan standar keamanan di tempat-tempat kebugaran. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

[*kzn,Andi S,Candi,*]]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *