Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur- Jumlah pabrik rokok di Kabupaten Sumenep terus bertambah. Pada tahun 2025, terdapat 167 pabrik rokok yang telah beroperasi dan mengantongi izin, meningkat dari 117 pabrik pada tahun 2024.
Banyaknya investasi di sektor ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 4.768 orang telah direkrut sebagai tenaga kerja di pabrik rokok yang tersebar di Sumenep.
Para pekerja memperoleh pendapatan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, tergantung jumlah lintingan rokok yang mereka hasilkan. Setiap 1.000 linting rokok dihargai Rp 35.000 hingga Rp 40.000.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, menegaskan bahwa keberadaan pabrik rokok berkontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.
“Keberadaan pabrik rokok mampu memberikan penghasilan tetap bagi masyarakat. Hampir 5.000 orang telah bekerja di sektor ini, dan ini sangat baik dalam mengurangi kemiskinan,” ujar Moh Ramli pada Jumat (28/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa meskipun pekerjaan melinting rokok dianggap sebagai pekerjaan sampingan, pendapatan yang diperoleh tetap berada di atas garis kemiskinan.
“Pendapatan Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan sudah jauh di atas garis kemiskinan,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyediakan fasilitas Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk. Di lokasi ini, tersedia 11 pabrik yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin membuka usaha rokok.
“Jika setiap pabrik menyerap 20 tenaga kerja, maka akan ada tambahan 220 pekerja baru. Ini sangat membantu dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan,” jelas Moh Ramli.
Keberadaan pabrik rokok di Sumenep dinilai memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*\Nri)