Jelang Lebaran, BPRS Bhakti Sumekar Ajak Masyarakat Lebih Bijak Kelola THR

Jelang Lebaran, BPRS Bhakti Sumekar Ajak Masyarakat Lebih Bijak Kelola THR

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur- Memasuki penghujung Ramadan, PT BPRS Bhakti Sumekar semakin masif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya literasi keuangan. Upaya ini difokuskan untuk menekan pola konsumtif yang kerap muncul saat Tunjangan Hari Raya (THR) cair, di mana dana tambahan sering kali habis tanpa perencanaan yang matang.

Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, menegaskan bahwa THR seharusnya tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran semata. Lebih dari itu, dana tersebut perlu dikelola secara bijak agar tetap memberikan manfaat setelah hari raya usai.

“THR bukan sekadar untuk dibelanjakan, melainkan harus diatur dengan cermat agar kondisi keuangan tetap stabil pasca-Lebaran,” ungkapnya di Sumenep, Jumat (20/03/2026).

Dalam kampanye literasi tersebut, BPRS Bhakti Sumekar menawarkan pola pengelolaan THR yang terbagi dalam empat pos utama. Sebanyak 40 persen dialokasikan untuk kebutuhan pokok dan operasional Lebaran, 30 persen untuk tabungan, 20 persen untuk sedekah atau infak, serta 10 persen untuk kebutuhan pribadi sebagai bentuk penghargaan diri.

Menurut Fajar, skema ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan jangka pendek dan kesiapan finansial di masa depan. Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang cenderung menghabiskan THR untuk kepentingan sesaat tanpa memikirkan dana darurat.

“Setidaknya 30 persen dari THR perlu disisihkan sebagai tabungan atau dana cadangan untuk kebutuhan mendesak di kemudian hari,” jelasnya.

Tak hanya menekankan aspek pengelolaan keuangan, pihak bank juga mengingatkan pentingnya nilai sosial di bulan Ramadan. Masyarakat didorong untuk menyisihkan sebagian rezeki melalui sedekah, yang dinilai tidak hanya membantu sesama, tetapi juga membawa keberkahan dalam keuangan.

“Sedekah bukan hanya soal berbagi, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan keuangan yang lebih bermakna,” tambahnya.

READ  Kodim 1803/Fakfak Gelar Nonton Bareng Film Denias, Senandung di Atas Awan Bersama Warga

Meski demikian, penggunaan THR untuk kepentingan pribadi atau self reward tetap diperbolehkan, selama tidak berlebihan dan tidak mengganggu alokasi utama seperti kebutuhan pokok dan tabungan.

Melalui edukasi ini, BPRS Bhakti Sumekar berharap masyarakat dapat memanfaatkan THR secara lebih bijak, sehingga tidak sekadar habis untuk konsumsi sesaat, tetapi juga menjadi bekal finansial yang berkelanjutan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *