Jejak Karier Indra Wahyudi, Dari Ruang Sidang ke Kantor Diskominfo

Jejak Karier Indra Wahyudi, Dari Ruang Sidang ke Kantor Diskominfo
Indra Wahyudi, Kepala Diskominfo Sumenep.(Foto : Istimewa)

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Nama Indra Wahyudi kembali mengemuka ke ruang publik setelah dipercaya menakhodai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep. Jabatan yang identik dengan transparansi informasi dan pengelolaan komunikasi publik itu seketika menghidupkan kembali memori lama tentang satu perkara hukum yang pernah membelit karier birokrasinya.

Kisah tersebut berawal dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep itu bernilai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Saat proyek itu berjalan, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep. Posisi strategis tersebut menyeret namanya ke pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia didakwa bersama tiga pihak lainnya dan sempat merasakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

Proses hukum yang dijalaninya tak hanya berdampak pada reputasi, tetapi juga status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan kepegawaian.

“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya pada tahun 2016 silam, dilansir MaduraPost hari ini, Rabu (25/2).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

READ  Eko Hery Winarno Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Papua Barat

“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Dan status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.

Selama proses hukum berjalan, Indra tetap berstatus sebagai PNS, namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya. Sebuah konsekuensi administratif yang harus dijalani sembari menanti putusan pengadilan.

Perkara itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pada Senin, 6 Februari 2017, Majelis Hakim membacakan vonis yang menjadi titik balik perjalanan kasus tersebut: Indra Wahyudi dinyatakan bebas tanpa syarat.

Sehari berselang, Selasa, 7 Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan hasil putusan tersebut.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” ujarnya.

Majelis hakim meyakini Indra tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut. Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang meminta pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta atas dugaan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain—Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas—divonis bersalah dengan hukuman berbeda. Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.

Pasca putusan 6 Februari 2017 tersebut, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum atas vonis yang dijatuhkan.

Kini, hampir satu dekade berlalu, Indra Wahyudi kembali ke panggung birokrasi dengan amanah baru sebagai Kepala Diskominfo Sumenep. Jabatan yang menuntut keterbukaan, akurasi informasi, serta kepercayaan publik itu melekat pada sosok yang pernah melewati ujian hukum serius.

READ  “Jaga Persatuan dan Kesatuan” Pesan Danrem 182/JO untuk Warga di wilayah Teritorial Korem 182/JO

Riwayat tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjangnya sebagai aparatur sipil negara—sebuah catatan yang tak terhapus oleh waktu, namun juga telah diputus secara hukum. Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan integritas, kepemimpinannya di Diskominfo akan menjadi cermin: bagaimana pengalaman masa lalu diterjemahkan menjadi komitmen pelayanan publik yang lebih akuntabel dan terbuka.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *