Manokwari,Harianmerdekapost.com– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersiap mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Direktur CV GBP. Direktur perusahaan ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, yang bernilai Rp 8,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, meminta Direktur CV GBP segera menyerahkan diri. Ia mengingatkan bahwa hukum akan tetap mengejar siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Saya tegaskan, tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang melakukan perbuatan pidana korupsi di Indonesia. Serahkan diri atau kami jemput,” ujar Syarifuddin, Selasa (19/11/2024).
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menambahkan bahwa CV GBP adalah penyedia jasa utama dalam proyek tersebut. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 026, tertanggal 25 Agustus 2023, dan berakhir pada 31 Desember 2023.
“CV GBP memegang tanggung jawab penuh atas proyek ini. Namun, Direktur perusahaan tidak kooperatif dan tidak hadir dalam beberapa panggilan penyidik. Kami sudah menyiapkan langkah paksa untuk menghadirkannya,” ujar Abun.
Proyek jalan Mogoy-Merdey ini kini menjadi sorotan publik akibat dugaan penyimpangan dana yang berpotensi merugikan negara. Kejaksaan memastikan langkah hukum akan terus berjalan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan.(ARK)
Editor : Amatus.Rahakbauw. K