Gubernur Papua Barat Perintahkan OPD Segera Tindaklanjuti LHP BPK Setelah Keuangan Turun dari WTP ke WDP

Manokwari,Harianmerdekapost.com – Sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diperintahkan segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat tahun anggaran 2024.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan sejumlah temuan dalam LHP BPK masih belum dapat ditindaklanjuti, bahkan ada yang berasal dari anggaran tahun-tahun sebelumnya.

“Ada sejumlah temuan yang belum dikembalikan ke kas daerah. Saya minta OPD segera mengonfirmasinya agar tidak berdampak lebih buruk,” ujar Mandacan saat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (24/3/2025).Penurunan Keuangan Pemprov Papua Barat

Mandacan mengungkapkan, pada Senin lalu, BPK RI Perwakilan Papua Barat telah memaparkan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Ia mengapresiasi OPD yang telah menyelesaikan tindak lanjut, tetapi peringatan OPD yang belum memenuhi kewajibannya agar segera diselesaikan.

“Kita Papua Barat turun kelas, dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pada masa Almarhum . AO Atururi, kita meraih WTP pada 2016-2017, dan saya berhasil mempertahankannya selama lima tahun. Namun, di akhir 2024, kita turun menjadi WDP,” ungkapnya.

Mandacan mengingatkan bahwa jika OPD tidak segera menyelesaikan temuan LHP dan mengembalikan dana ke kas daerah, tata kelola keuangan Pemprov Papua Barat bisa semakin menurun.

Gubernur Minta OPD Segera Bertindak
Mandacan menekankan pentingnya menjaga kredibilitas Pemprov Papua Barat, terutama dibandingkan dengan pemerintah kabupaten di wilayahnya.

“Kita harus menjadi contoh bagi kabupaten. Jangan sampai provinsi mendapatkan WDP, sementara kabupaten meraih WTP. Ini akan menjadi hal yang berkeringat. Saya minta OPD segera mengkonfirmasi temuan ini agar kita tidak semakin turun kelas,” tandasnya.(ARK)

Redaktur Amatus Rahakbauw K

See also  Tindak Lanjut Kasus Fitnah Pada Paslon No.2, Benarkah Terlapor Ngajak Damai ?

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *