Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Isu dugaan pungutan terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Rogotrunan, semakin memanas dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Keluhan wali murid meluas setelah hanya beberapa hari memasuki tahun ajaran baru, siswa dibebani biaya yang terkesan wajib sebesar Rp4,5 juta per kepala, dengan alasan penutup kekurangan anggaran program “Perkembangan Sekolah” senilai Rp3,5 miliar yang dibagi total jumlah siswa.
Menanggapi pemberitaan Media Cyber yang berkembang, pihak sekolah mengundang sejumlah awak media yang bernaung dalam Ikatan Wartawan Lumajang ( IWL ) dalam ruang tertutup. Dalam pertemuan tersebut, Humas MAN beserta jajaran pengurus Komite Madrasah yang baru terbentuk tiga bulan lalu, secara terbuka membenarkan adanya penarikan dana tersebut.
Nur Wahid, Ketua Komite MAN Lumajang, mendasarkan kebijakan ini pada perbedaan akses anggaran. Madrasah di bawah Kementerian Agama memiliki alokasi jauh lebih terbatas dibanding SMA di bawah Kemendagri/Diknas yang mendapat asupan dana lebih besar dari pemerintah daerah. Pihaknya ingin menyelenggarakan pendidikan setara dan bermutu tinggi meski dana terbatas
,” Bedanya dengan SMA dan Aliyah itu begini, kalau Aliyah itu jalurnya Kementerian Agama, kalau SMA itu Kemendagri/Diknas. Dari sisi anggaran mereka lebih banyak asupan dananya dari pemerintah . Kalau Kementerian Agama ini dananya kecil. Namun dengan dana yang terbatas ini, kami ingin mempunyai pendidikan yang setara bahkan maksimal,”Jelasnya
Pembagian peran pun ditegaskan oleh Malik, Humas MAN. Pihaknya mengaku hanya berwenang menyusun program, sedangkan urusan pendanaan dan penyampaian ke wali murid diserahkan sepenuhnya kepada Komite Madrasah Aliyah Negeri.
“Jujur, Kami punya program. Prigram itulah yang kami tawarkan kepada wali murid . kalau madrasah tidak memiliki progran tidak akan maju siapaun kepala sekolahnya. Program itulah yang kami tawarkan kepada kami punya mitra yaitu komite. Komite akan menyampaikan kepada wali murid , Ranah itulah yang menjadi kewenangan mitra kami,” tegasnya.
Masduki, Kepala Bidang SDM Komite, merinci kesenjangan anggaran tersebut. Program kerja 2026–2027 yang disusun bersama pihak sekolah membutuhkan total sekitar Rp5 miliar. Sementara itu, pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana BOS hanya mampu menanggung sekitar Rp1,3 miliar. Selisih kekurangan inilah yang kemudian dikomunikasikan dan dipetakan untuk ditanggung bersama oleh wali murid.
Namun, penjelasan ini justru memicu tanda tanya besar dan menjadi sorotan berbagai pihak, meskipun terdapat keterbatasan anggaran, hal itu tidak serta merta membenarkan praktik pungutan atau iuran yang terstruktur dan terkesan wajib tanpa melihat faktor ekonomi wali murid meskipun ada solusi mekanisme keberatan wali murid untuk meminta keringanan iuran dengan beberapa persyaratan yang tidak berdasar harus menyetor KTP,KK,bukti pembayaran Listrik dan Surat keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari kelurahan/ desa setempat sebelum ada tim Survey ke tetangga wali murid membuktikan apakah benar benar tidak mampu dan layak untuk di beri keringanan.
Perlu di ketahui, Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020, madrasah negeri dilarang keras melakukan pungutan dengan nominal tetap atau menjadikannya kewajiban. Dukungan wali murid, dan Komite harus bersifat murni sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dijadikan syarat administratif maupun akademik. Mengatasnamakan “kekurangan anggaran” lalu membagi beban secara merata kepada setiap siswa seperti yang terlihat pada penetapan biaya Rp4,5 juta secara regulasi diduga masuk dalam kategori pungutan terselubung yang melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama.






