Proyek Mitigasi Bencana Regoyo Rp161,8 Miliar Diduga Langgar Aturan, Pajak Daerah Lumajang Terancam Hilang Miliaran Rupiah

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Proyek pengurangan risiko bencana gunung berapi di aliran Sungai Regoyo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang tepatnya membentang dari bawah Gladak Perak hingga Jembatan Regoyo yang dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, kini menyisakan dugaan pelanggaran serius. Padahal, masyarakat sepenuhnya mendukung proyek ini karena menyangkut keselamatan nyawa dan harta benda dari ancaman luapan lahar dingin.

 

Berdasarkan data resmi Kementerian PUPR, proyek bernama Volcanic Disaster Risk Reduction Sector Loan Project (VDRRSL) bersumber dari pinjaman luar negeri JICA yang dikelola melalui APBN, dengan Nilai Kontrak Paket S4 sebesar Rp161.803.682.834,96 (±Rp161,8 Miliar). Pekerjaan dikerjakan konsorsium PT Brantas Abipraya — PT Artajaya Mahakarya Samudra (KSO), mencakup pemantapan bendungan dan pembangunan tanggul sepanjang ±2,5 km, dengan masa pengerjaan 2025–2027.

 

Namun di lapangan, praktik yang terjadi justru memprihatinkan. Pasir dan batuan andesit dari aliran sekitarnya diduga diambil melalui pemegang izin IUP-OP lalu langsung dipasang ke struktur tanggul tanpa dokumen sah. Belum lagi terkait perizinan resmi material batuan andesit — di Kabupaten Lumajang belum ada satupun yang memiliki izin atau KBLI yang relevan. Dengan demikian, material yang digunakan dipastikan ilegal dan diduga tidak membayar Pajak MBLB Galian C kepada Pemkab Lumajang. Praktik ini diduga berlangsung sejak proyek dimulai. Padahal, dalam anggaran tersebut sudah terhitung komponen biaya pajak yang wajib disetorkan ke kas daerah Lumajang.

 

Praktik ini diduga melibatkan kerja sama tidak sah antara oknum pelaksana proyek dengan pemegang izin pertambangan, sementara pengawasan dari dinas terkait dinilai belum berjalan maksimal.

 

Arsyad Subekti, Ketua LSM Ampel, menyoroti tajam praktik yang dinilai kongkalikong antara oknum pelaksana dengan pemegang IUP-OP pengelolaan pasir. Ia menegaskan bahwa terkait batuan andesit, belum ada pihak di Lumajang yang memiliki izin atau KBLI yang sesuai. Potensi kebocoran Pajak MBLB Galian C serta pelanggaran aturan yang terjadi menuntut pengawasan ketat dan tindakan tegas.

READ  Puncak HUT Korem 083/Bdj ke-60, Kodim 0821/Lumajang Ikuti Acara Syukuran Secara Virtual

 

“Rakyat mendukung proyek ini demi keselamatan nyawa, justru dijadikan lahan pencurian kekayaan alam dan uang daerah. Rp161,8 miliar sudah memuat biaya pajak, tapi ke mana uang itu pergi? Tidak ada SKAB, tidak ada cek poin, seakan semua ditutup rapat. Ini bukan kelalaian, melainkan perampokan terorganisir,” tegasnya.

 

“Kami menuntut audit menyeluruh, pelacakan asal-usul setiap material, pemulihan seluruh kerugian pajak daerah, serta penindakan tegas oleh APH terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan biarkan proyek yang seharusnya melindungi rakyat justru merugikan rakyat itu sendiri,” tambahnya.

 

Sementara itu, Dwi Adi Harnowo, Kasubid Monitoring dan Evaluasi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, memberikan penjelasan terkait dugaan kebocoran Pajak MBLB pada proyek ini saat dikonfirmasi awak media.

 

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan salah satu pengelola material di lokasi, yaitu Batching Plant PT Unggul Jaya Beton. Hingga saat ini, sudah tercatat sekitar 1.200 Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) masuk dari perusahaan tersebut dengan kode KBLI 08103 dan 08104. Namun, untuk SKAB batuan andesit, BPRD Kabupaten Lumajang menegaskan tidak menerbitkan dokumen tersebut dengan alasan tidak ada pemilik ijin batuan andesit.

 

“Kami sudah mengawasi dan menerima pelaporan dari salah satu pemegang izin. Namun, untuk pemegang IUP-OP lainnya yang juga menerima Surat Pesanan atau PO pengadaan material dari proyek ini, belum ada pelaporan SKAB yang masuk kepada kami,” ungkap Dwi Adi.

 

Ia menegaskan bahwa BPRD menginginkan keterbukaan dan transparansi penuh dari seluruh pihak terkait.

 

“Kami berharap semua pihak yang memasok material dapat melaporkan secara jujur volume yang digunakan, agar perhitungan pajak dapat dilakukan dengan tepat dan tidak ada kerugian bagi daerah,” tambahnya.

READ  Kawal Program Pemdes, Babinsa Sruni Bersama Warga Karya Bakti Pengecoran Jembatan

 

Setiap tahapan pembangunan tanggul maupun sekat penahan (leprak) menghabiskan ribuan meter kubik pasir dan batuan andesit hal ini terlihat jelas pada pembangunan leprak nomor 24, 25, hingga 26. Sedangkan kebutuhan material secara keseluruhan mencapai jutaan meter kubik. Dengan volume sebesar itu, ketiadaan pelaporan menyeluruh dari seluruh pemasok berpotensi menimbulkan kerugian pajak daerah yang sangat besar.( AN).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *