Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dugaan penipuan yang dilakukan salah seorang kades dalam pengurusan tanah yang ada di Desa Oro-oro Bulu, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke SPKT, Selasa (28/5/2024).
Didik Santoso, pemilik tanah warga Kabupaten Tulungangung, melalui M Fahrur Rozi selaku kuasa menerangkan jika sebelum melaporkan Kepala Desa Oro-Orobulu ke Mapolres Pasuruan, pada bulan Oktober 2023 pihaknya yang telah memiliki kutipan Leter C, mengurus surat pensertifikatan 30 persil tanah di Desa Oro-Orobulu.
Untuk mendapatkan pengesahan atas berkas-berkas tersebut, disebutkan jika Saikhu Kepala Desa Oro-Orobulu meminta uang sebesar Rp 33.600.000. Dengan rincian, Rp. 30 juta untuk dirinya selaku kepala desa dan sisa Rp.3,6 juta untuk diberikan kepada perangkat desa.
“Dia (Saikhu) mengatakan, tidak akan melayani jika tidak membayar Rp.33.600.000. Akhirnya kami terpaksa mencicil uang yang dimintanya. Pada 18 Oktober 2023 sebesar Rp.7.200.000 dan pada 28 Oktober 2023 sebesar Rp.26.400.000,” jelas pelapor M Fahrur Rozi, di Mapolres Pasuruan.
Setelah pelapor membayar uang yang diminta, Kades Saikhu mengatakan kepada pelapor bahwa pendaftaran tanah itu akan dimasukkan ke dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024. Untuk biaya PTSL tersebut, disebut juga Saikhu meminta biaya Rp.75.000.000 juta untuk total 30 persil tanah tersebut.
Pada Bulan Februari 2024, pelapor mengaku secara bertahap telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp. 20.000.000 kepada terlapor.
Sehingga dari total biaya yang disebut diminta terlapor senilai Rp.108.600.000 itu, pelapor telah membayar Rp.53.600.000. sisa uang senilai Rp.55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.
“Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada Bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu jika pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan,” tegasnya.
Bahkan pelapor mengatakan jika dirinya dipaksa harus membayar biaya untuk pengurusan berkas tanah tersebut kepada terlapor atau Kades Saikhu.
“Alasannya, karena dia (Saikhu) telah mengeluarkan biaya banyak dalam pemilihan Kepala Desa Oro-oro Bulu,” ungkapnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan tersebut telah kami terima dan akan kami dalami lebih dahulu,” pungkasnya…izz