Harianmerdekapost.com,Bangkalan-Jatim,- Senin, 03 februari 2025, penggusuran lapak pedagang yang berada di area Stadion Glora Bangkaln (SGB) dan Taman Rekreasi Kota, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangkala hampir saja terjadi bentrok dan kericuhan. hal ini terjadi akibat adanya penolakan dari para pedagang yang sehari-harinya mencari nafkah dengan berdagang di area sekitar wilayah Stadion Gelora Bangkalan.
Keputusan yang di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP untuk melakukan penutupan dan pembongkaran lapak pedagang di wilayah Stadion Gelora Bangkalan dan Taman Rekreasi Kota,keputusan diambil atas dasar pertimbangan bahwa tempat tersebut telah menjadi tempat maksiat yang bertentangan dengan identitas kota Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat, dan juga tidak adanya kontribusi PAD pada Bangkalan serta tidak memiliki perijinan yang lengkap sesuai ketentuan.
Kericuhan yang terjadi dalam penutupan dan pembongkaran lapak pedagang di wilayah Stadion Gelora Bangkalan dan Taman Rekreasi Kota Bangkalan tersebut, sempat diwarnai adanya orasi dari seorang oknum ASN Dinas Budaya dan Pariwisata Bangkalan, tatapi oknum memakai baju asosiasi pedagang kaki lima. Dalam orasinya oknum tersebut sempat melontarkan kata makian kepada Pj Bupati Bangkalan, Prof DR Arief M Edie M.Si, dikarenakan atas keputusan dalam mengambil kebijakan untuk penutupan lapak pedagang, orasi oknum Dinas Budaya Pariwisata ini sempat memancing semakin panasnya kondisi dalam proses penutupan dan penggusuran lapak pedagang tersebut.
Pro kontra masyarakat Bangkalan atas adanya penutupan dan penggusuran lapak pedagang di Stadion Gelora Bangkalan dan Taman Rekreasi Kota Bangkalan, beragam dengan argumen rasional. Di satu sisi ada masyarakat yang mendukung penutupan dan penggusuran dengan argumen Bangkalan merupakan kabupaten dengan masyarakat agamis sehingga dinobatkan sebagai kota Dzikir dan Sholawat oleh sebab itu sangat tidak layak karena diduga tempat maksiat dan sekaligus menjadi tempat transaksi prostitusi di tengah kota Bangkalan.
Apalagi tidak memberikan dampak bagi PAD Bangkalan, disisi lain masyarakat sangat menyesalkan tindakan pemerintah Bangkalan yang dianggap telah gagal membina para pedagang kecil pencari nafkah dan Pemerintah Bangkalan sekaligus dinilai tidak mampu memberikan solusi guna pengentasan untuk kemiskinan di Bangkalan dan hanya mampu menutup dan menggusur saja.
Pendapat dari M. Rosul Mochtar, SE,SH Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih, dengan adanya penutupan dan penggusuran lapak pedagang tersebut merupakan dampak dari dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Budaya Pariwisata Bangkalan dan Koperasi Gerbang Madura sebagai pengelola Taman Rekreasi Kota Bangkalan. Rosul, menunjuk oknum ASN Dinas Budaya Pariwisata Bangkalan yang melakukan orasi dan memaki Pj. Bupati Bangkalan tersebut sebagai salah-satu pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk memahami peristiwa penutupan dan penggusuran lapak Stadion Gelora Bangkalan dan Taman Rekreasi Kota Bangkalan, harus dipahami awal peristiwa pembangunan untuk bangunan di Taman Rekreasi Kota yang mana dilakukan atas dasar kerjasama Dinas Budaya Pariwisata Bangkalan dengan Koperasi Gerbang Madura, dengan alasan melengkapi fasilitas wisata kuliner di Taman Rekreasi Kota. Koperasi Gerbang Madura sukses investasi dari investor asal Sampang diduga senilai Rp. 1 milyar lebih dalam bentuk bangunan, sayangnya bangunan tersebut tidak layak bernilai Rp. 1 milyar. jelas, Rosul.
Kemudian diduga Koperasi Gerbang Madura memperoleh ijin pemanfaatan lahan dari Dinas Budaya Pariwisata Bangkalan, tapi tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dari Dinas PMPTST Bangkalan, selanjutnya Koperasi memungut sewa dari para pedagang dan dana mingguan lainnya. Koperasi Gerbang Madura diduga tidak peduli dengan bangunan yang nampak kumuh dan diduga menjadi tempat transaksi prostitusi, bahkan Koperasi Gerbang Madura tidak peduli untuk setor PAD kepada Pemerintah Bangkalan sebagai pemilik lahan, Ulah Koperasi Gerbang Madura kemudian diduga diikuti oleh para pedagang.
Sehingga kesimpulannya diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang berada di area Taman Rekreasi Kota, hal tersebut sudah terpenuhinya unsur-unsur tipikor yaitu perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, melibatkan penyelenggara negara dan merugikan keuangan negara. Sehingga LSM Gerakan Bangkalan Bersih melaporkan dugaan tipikor dengan harapan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Bangkalan tercinta. tutup, Rosul.
(P)