Bupati Lakukan Mutasi Sejumlah Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Sumenep

Berita, Daerah611 Views

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo lakukan mutasi sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

Pergeseran jabatan pejabat administrator tersebut berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 821.20/373/435.203.3/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Ada sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan mutasi, di antaranya sebagai Sekretaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Camat serta Kepala Bidang di OPD.

Bupati Sumenep mengatakan, pergeseran maupun promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan peristiwa yang istimewa, karena itu dilakukan dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep supaya semakin baik.

“Para pejabat yang baru saja dilantik menduduki jabatan baru, hendaknya segera menyesuaikan diri sekaligus membangun koordinasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mencapai target kinerja di instansinya masing-masing,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (31/08/2023).

Menurut Bupati, Pemerintah menempatkan figur dalam birokrasi telah melalui berbagai pertimbangan yang menyesuaikan dengan kemampuan ASN bersangkutan demi meningkatkan kerja birokrasi.

Untuk itu, ASN yang menduduki jabatan baru diharapkan bisa benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Disamping itu, Politisi PDIP ini juga berharap tidak ada lagi ASN yang malas atau masa bodoh dengan jabatan saat ini, sehingga kewajiban menjadi pelayan masyarakat bisa terlaksana dengan baik.

“Saya harap Pejabat yang mendapat amanah jabatan baru tidak lagi menunggu perintah dari atasan untuk bekerja, melainkan harus punya pemikiran sendiri terhadap apa yang harus dikerjakan,” pungkasnya. (*/Nri )

 

See also  PPDB SMPN yang Telah Terselenggara Di Wilayah Kabupaten Pasuruan Terindikasi Menyimpang dari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 6 Dan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *