Awas ! Sekarang Pelaku Judi Online Dapat Dipidana, Ini Kata Komandan Kodim 1011 Kuala Kapuas

Peristiwa, TNI/Polri1086 Views

Kuala Kapuas, harianmerdekapost – Maraknya kasus pejudian Online di Indonesia saat ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak penegak hukum. Pasalnya, selain lebih mudah untuk mengaksesnya, dalam hal ini diduga banyak masyarakat mulai dari Pelajar sampai orang dewasa masih tidak sadar akan bahaya dan resiko atas aksi perjudian tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1011 Kuala Kapuas ‘Letkol Inf. Khusnun Dwi Putranto memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalteng, atas bahaya dan resiko yang ditimbulkan dari perjudian Online tersebut.

“Dampak Negatif yang ditimbukan Judi Online sangat besar, diantaranya adalah kecanduan bermain judi online untuk mengejar kekalahan, kemudian dapat menimbulkan permasalahan rumah tangga yang berujung pelanggaran, timbulnya kehancuran finansial, emosi akan tidak stabil dan krena merasa penasaran akhirnya terjebak dalam pinjaman online,”himbaunya saat dikonfirmasi harianmeredekapost.com via Whats App, Kamis (16/11/2023).

Perwira Muda Jebolan Akademi Militer (Akmil) tersebut menambahkan bahwa dalam kasus perjudian tersebut, selain bikin candu, judi online juga dapat ditindak secara hukum, kerana hal tersebut sudah diatur secara khusus dalam Undang-undang ITE tahun 2008.

“Dalam hal ini, pelaku perjudian online dapat dikenakan UU ITE Pasal 27, Ayat 2 No.11 Tahun 2008, tentang distribusi akses informasi atau dokumen yang memuat perjudian, Ancaman Hukuman Pidana atas perjudian ini yakni 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliyar, yang sudah diatur oleh UU RI No.99Tahun 2016 Pasal 45),”Tambahnya.(Luk)

Editor : Lukman Fajar H

See also  Jelang Pembangunan RTLH, Dandim 0821 Lumajang Ajak Jajarannya Berdoa Bersama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *