Anggota DPRD Sumenep Soroti Kebijakan Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas

Anggota DPRD Sumenep Soroti Kebijakan Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas
Chairul Anwar, anggota Komisi I DPRD Sumenep. (Foto : Dok, Humas DPRD Sumenep)

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Chairul Anwar, anggota Komisi I DPRD Sumenep, mengkritisi kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat yang menetapkan potongan gaji sebesar 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, keputusan tersebut seharusnya melalui proses musyawarah dan disepakati bersama, bukan ditetapkan sepihak.

Disamping itu, Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh mengenai tujuan penggunaan dana potongan tersebut serta bagaimana pengelolaannya, termasuk aspek transparansi dan akuntabilitasnya.

“Jika tidak dijelaskan secara utuh, wajar bila kebijakan ini memunculkan keluhan dari ASN,” ujarnya, Jumat (13/6).

Chairul menambahkan, kebijakan pemotongan ini berpotensi menambah beban ASN, khususnya mereka yang memiliki penghasilan rendah dan sudah memiliki tanggungan seperti cicilan dan kebutuhan rumah tangga.

“Bayangkan ASN dengan gaji di bawah Rp3 juta, masih harus dipotong lagi. Itu tentu berat bagi mereka, apalagi kalau gajinya sudah tidak utuh,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya kepekaan sosial dalam menyusun kebijakan seperti ini. Menurutnya, seharusnya ada pendataan menyeluruh mengenai kondisi keuangan ASN, agar prinsip keadilan tetap dijaga.

“Untuk ASN golongan bawah, potongan sekecil apapun sangat berarti. Karena itu, Baznas harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Chairul menyarankan agar kebijakan ini ditinjau ulang untuk menghindari potensi gejolak di kalangan ASN.

Sebelumnya, seperti dilansir dapurpos.com, Baznas Sumenep mengeluarkan kebijakan potongan zakat sebesar 2,5 persen bagi ASN Pemkab Sumenep. Wakil Ketua Baznas Sumenep, Sugeng Haryadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden.

Ia menambahkan, pemotongan dilakukan berdasarkan surat kuasa dari masing-masing ASN. Bagi yang menyetujui, potongan langsung diterapkan, sementara yang menolak tetap menerima gaji penuh.

READ  Menjaga Kesucian Bulan Ramadhan, Polisi Berhasil Amankan Ratusan Jenis Merk Botol Miras

Sugeng menegaskan, kebijakan ini tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan nilai ibadah dalam membantu masyarakat kurang mampu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *