Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk tahun anggaran 2024, Senin, (17 Maret 2025).
LKPJ ini merinci hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun 2024.
Penyusunan LKPJ tersebut berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD), dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Dalam pemaparannya, Bupati Achmad Fauzi menjelaskan bahwa Nota Pengantar LKPJ 2024 terdiri dari tiga bagian utama: visi dan misi, gambaran pengelolaan keuangan daerah, dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Visi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercantum dalam RPJMD 2021-2026 adalah “Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera”.
Visi ini dijabarkan ke dalam lima tujuan dan 15 sasaran yang diimplementasikan melalui program, kegiatan, dan sub-kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Terkait pendapatan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 mencapai Rp2.670.464.610.031,65, atau 102,61% dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.602.527.403.981,84.
Rincian pendapatan tersebut meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Realisasi sebesar Rp304.075.419.317,65, mencapai 111,49% dari target yang ditetapkan.
- Pendapatan Transfer: Realisasi sebesar Rp2.358.762.479.605, atau 101,70% dari target yang ditetapkan.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Realisasi sebesar Rp7.626.711.109, atau 72,81% dari target yang ditetapkan.
Untuk belanja daerah, total anggaran belanja Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 sebesar Rp3.038.717.795.834, dengan realisasi mencapai Rp2.794.815.601.999,57, atau 91,97%.
Sedangkan pada sisi pembiayaan daerah, realisasi pembiayaan pada tahun 2024 mencapai Rp441.245.508.105,10, atau 101,16% dari anggaran yang ditetapkan.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama tahun anggaran 2024, serta sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tukasnya. (*)