Mereka Menilai Bahwa Pemberian Anggaran Ini Tidak Adil dan Berpotensi Untuk Menghambat Kebebasan Pers.

Depok,Harianmerdekapost.com., -Publikasi jurnal pendidikan penting untuk memperoleh pengakuan atas hasil penelitian dan pengembangan dalam bidang pendidikan. Publikasi jurnal pendidikan juga membantu meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyebarluasan pengetahuan dan informasi yang akurat dan terpercaya.

Manfaat lain dari publikasi jurnal pendidikan adalah memberikan dorongan pada para peneliti dan profesional pendidikan untuk terus mengembangkan pengetahuan dan praktik terbaik.

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Publikasi jurnal juga membantu meningkatkan karir akademik dan profesional, serta memberikan manfaat bagi institusi pendidikan yang dapat memperoleh reputasi yang lebih baik melalui publikasi yang dihasilkan.

Beda halnya dengan Dinas Pendidikan Kota Depok yang mengakomodir dalam pemberitaan Publikasi diduga hanya bekerja sama dengan satu media saja yang berbau nama Pendidikan.

Buktinya, kerjasama Publikasi media dan langganan koran sejak MOU antara media dengan K3S yang bernama Pak Salim membuat gejolak para media yang bekerja di Kota Depok.

Hal tersebut membuat sejumlah awak media mengeluhkan dengan adanya kedekatan Media bermitra di lingkungan Pendidikan Kota Depok yaitu sekolah SDN, dan SMP se-kota Depok sering mendapatkan informasi kegiatan di sekolah-sekolah di Kota Depok.

Tak hanya itu, Anggaran langganan koran bulannya Rp 100.000 setiap sekolah SDN dan SMP se-kota Depok yang dikeluarkan dari anggaran dana Bos.

Irul salah satu wartawan Cetak di kota Depok, mengatakan bahwa pemberian anggaran hanya kepada satu media saja merupakan bentuk monopoli anggaran.

“Mereka menilai bahwa pemberian anggaran ini tidak adil dan berpotensi untuk menghambat kebebasan pers. Hal ini tidak diperbolehkan karena Publikasi kegiatan di dunia pendidikan tidak hanya dilakukan oleh satu media saja,” ujarnya, Senin (18/12/23).

See also  Parah ! PPK Balai Kementrian PUPR Bina marga Wilayah Kalteg Satu Ini Tegaskan Proyek Jalan di Kasongan Sudah Sesuai, Padahal Pondasi Ambrol, Ini Alasan Tirta

Kami mewakili atas nama media berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, supaya dapat memberikan teguran kepada kepala sekolah untuk terbuka dan mempublikasikan kegiatannya dan terkait pengelolaan dana bos reguler karena masyarakat wajib tau dan mengawasi tentang realisasi pengelolaan dana bos tersebut.

(Amatus.Rahakbauw.K).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *