Terkait Dengan Tidak Puasnya Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masa Pengunjuk Rasa Geruduk Kejaksaan Negeri Bangkalan

Berita, Hukum, Kriminal1103 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,-Diduga adanya ketidak transparanan serta adanya permainan dalam sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Manok’an Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Kokop Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin,28/8/2023, pukul. 09.00 wib.

Rofii Ibnu Marzuki SH.,selaku korlap Aksi unjuk rasa, dalam orasinya menuntut Kejaksaan Negeri Bangkalan, untuk mengganti jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus perkara penganiayaan yang menimpa korban MLM, warga Desa Mano’an Kecamatan Kokop, yang dianggap kurang tegas dalam sidang penanganan kasus tersebut.”ujar, Rofii.

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan, menemui masa Pendemo dalam hal ini di wakili oleh Himawan Hariyanto S.H.,M.H., (KASIPIDUM) bersama dengan Imam Hidayat SH.MH.,(KASI INTELEJEN), guna memberikan penjelasan sekaligus menjawab apa yang menjadi tuntutan dari pendemo tersebut.

Himawan Hariyanto SH.,MH., menyampaikan  di depan para pendemo, ” bahwa saya sendiri  (Himawan) yang akan langsung menggantikan posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya (Aditya) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait kasus penganiayaan dengan korban MLM.

Melanjutkan, ” bahwasannya terkait dengan  penanganan kasus penganiayaan dengan terdakwa SD, kami akan memproses perkara tersebut berdasarkan prosedur, dan sesuai dengan data fakta beserta bukti bukti. Jelas, Himawan.

Rofii Ibnu Marzuki. SH., Selaku kuasa Hukum  korban MLM yang sekaligus Korlap dari massa pengunjuk rasa, menyampaikan keterangan pada awak Media, ” saya (Rofii ) berterima kasih kepada pihak Kejari Bangkalan, yang telah menerima sekaligus mengabulkan tuntutan kami untuk mengganti JPU yang sebelumnya.

See also  Pimpin Apel Pagi, Bupati Sumenep Minta ASN Tingkatkan Kinerja Ditahun 2024

Menambahkan, ” kami sangat berharap dengan adanya pergantian JPU dalam persidangan, nantinya penanganan kasus penganiayaan yang di alami oleh korban MLM, berjalan secara transparant, sekaligus memperjuangkan hak keadilan Hukum untuk korban MLM, atas dugaan tindak penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa  SD. Tegas, Rofii.

Saat di awal orasi, Pengunjuk rasa oleh Masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Kokop Menggugat, mendapat tekanan dari pihak masa terdakwa SD yang sempat terjadi keributan, dikarenakan adanya upaya tindak pemukulan kepada Korlap pengunjuk rasa, namun pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bangkalan, bertindak cepat dan tanggap sehingga keributan tersebut dapat di redam,  unjuk rasa tetap berjalan sesuai dengan rencana.
(PD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *