Komisi l Rekomendasikan Verifikasi Ulang Beberapa Point Proses Dan Berkas Penjaringan Perangkat Desa Karangrejo Gempol 

Harianmerdekappst.com-Pasuruan,- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat kerja dengan DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Camat Gempol, rapat tertutup selama satu jam membahas polemik hasil penjaringan perangkat Desa Karangrejo Kecamatan Gempol.(16-09-2026)

Wakil Ketua komisi I DPRD Bambang Yulianto saat di konfirmasi awak media, ia menjelaskan komisi I menggelar rapat kerja dengan sejumlah OPD menindaklanjuti rapat sebelumnya terkait keberatan para peserta /calon atas hasil penjaringan perangkat desa Karangrejo.

Dalam rapat tersebut, Komisi l juga menghadirkan pihak Camat Gempol,DPMD , Inspektorat yang sifatkan meminta penjelasan secara umum yang berkaitan mekanisme pelaksanan seleksi penjaringan penjaringan perangkat desa, disini anggota DPRD melaksanakan tugas pokok pengawasan.

Dalam pembahasan terkait proses permasalahan yang sempat menjadi perhatian publik. Hasilnya, “Komisi I merekomendasikan agar dinas terkait bersama Inspektorat segera melakukan verifikasi ulang terhadap beberapa point dan berkas-berkas yang ada, agar polemic ini segera di selesaikan “jelas politisi Demokrat.

“Komisi I juga enggan berspekulasi mengenai potensi pembatalan pemenang maupun pihak mana yang diuntungkan. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh tahapan dan prosedur telah ditindaklanjuti secara benar.”

“Kita tidak bicara mana yang menang atau yang kalah. Kita serahkan prosesnya untuk ditindaklanjuti. Biarkan dinas bekerja dan mengumumkan hasilnya terlebih dahulu,” tambah Bambang

Eka Wara Brahespati Kepala DPMD yang di konfirmasi terpisah menjelaskan bahwa dari hasil rapat dengar pendapat dengan komisi I yang di hadiri oleh Camat Gempol, Inspektorat . Untuk melakukan pengecekan ulang semua berkas tahapan penjaringan perangkat desa oleh tim dinas terkait inspektorat, Kabag hukum dan DPMD

“nanti ada pengecekan ulang point dan berkas berkas yang ada oleh tim Pemkab Pasuruan ( Bagian Hukum, Inspektorat : red) kami di beri waktu selama 7 hari Kerja untuk menyelesaikan persoalan ini”jelasnya.

READ  Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Dukun Pijat Cabul di Sumenep Digelandang Polisi

Eka menambahkan Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan administratif dan teknis telah memenuhi ketentuan yang berlaku,tim verifikasi lapangan tersebut melibatkan lintas sektor perangkat daerah, meliputi unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Setda.

Tim Pemkab menargetkan proses verifikasi ulang ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung murni berdasarkan hari kerja efektif instansi pemerintah.

Pemeriksaan ulang ini menjadi krusial sebagai landasan pengambilan keputusan. Berdasarkan regulasi terbaru, proses tersebut kini memerlukan persetujuan resmi dari bapak Bupati, tidak lagi cukup hanya mengandalkan rekomendasi di tingkat kecamatan. Melalui verifikasi ketat dari tim gabungan ini…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *