Gerak Cepat SDABMBK Menangani Amblesnya Jalan Raya di Perempatan Kasri Arah Trawas

Harianmerdekapost.com- Pasuruan,- Terjadi kemacetan jalan dari arah malang ke Surabaya dan dari Prigen ke arah Surabaya, tepatnya diperempatan Kasri Pandaan. Kendaraan tidak bisa berjalan semestinya karena ada luberan air dari gorong gorong yang melewati jalan Raya.(26-08-2026)

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi ( SDABMBK) melalui UPT Pandaan bergerak cepat menanganinya. Setelah mengetahui penyebab meluber nya air dari gorong gorong yang melintasi jalan raya Kasri ke arah Trawas ambruk,  langsung menutup  jalan ambles .

Dan langsung menggali gorong gorong yang ambruk dengan mendatangkan excavator untuk mempercepat pengerukan , disamping itu box culvert untuk mengganti gorong gorong juga langsung didatangkan.

Sambil melakukan pengerukan jalan, untuk menghentikan aliran air agar tidak meluber, UPT SDABMBK Pandaan melakukan penutupan air yang mengaliri saluran yang ambles ini. Menurut Eko kepala UPT SDABMBK Pandaan yang ditemui awak media menyampaikan, untuk perbaikan jalan ini tidak bisa langsung seluruh ruas jalan.

Kita kerjakan separuh jalan dulu, agar sisanya masih bisa digunakan kendaraan lewat. Ini untuk menghindari kemacetan total kalau dilakukan perbaikan langsung secara keseluruhan. Kita akan ganti semua box culvert yang melintasi jalan ini, yang tidak ambles pun diganti karena sudah lama.

Estimasi pengerjaan bisa selesai , untuk penggantian box culvert akan memakan waktu tiga-empat harian itu kalau tidak ada kendala dalam pengerjaan tutur nya.

Kepala Dinas SDABMBK ibu Nina saat dihubungi lewat sambungan selulernya menyampaikan, “Untuk menyelesaikan penggantian box culvert dan finishing dengan pengaspalan Insyaallah kurang lebih satu minggu perbaikan jalan tersebut bisa rampung”

Salah satu warga sangat berterima kasih dengan gerak cepat dinas yang menangani insiden amblesnya jalan raya seperti ini tutur warga yang sempat ditemui awak media….izz

READ  Ketum DPP Legatisi: Kasus Penjualan Aset Pemkot Pontianak dan pengalih pungsian lahanTerminal Nipah Kuning menjadi Bangunan Ruko Harus diproses Hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *