Pungutan Jariyah MAN Dan MTsN Berulang , Kemenag Lumajang Bungkam , Pengawasan Terbukti Gagal

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Rentetan dugaan pungutan terselubung berkedok “jariyah” yang melanda Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lumajang, kian mengungkap kebobrokan sistemik dalam tubuh pengawasan Kementerian Agama lumajang, Alih-alih bertindak tegas atas praktik yang membebani wali murid dan melanggar aturan, pihak Kemenag Kabupaten Lumajang justru terlihat membungkam, membiarkan penyimpanan berlangsung bertahun-tahun dengan variasi nominal yang terus berubah tanpa kejelasan manfaat.

 

Kebisuan ini memicu dugaan kuat adanya kongkalikong terstruktur , Praktik memaksakan sumbangan sukarela menjadi nominal wajib, wali murid menjadi beban Pembangunan infrastruktur dengan dalih pengembangan sekolah minim program akademik , serta memanfaatkan Komite Madrasah sebagai tameng hukum, bukanlah kejadian semata, melainkan pola yang dibiarkan. Hal ini menegaskan kegagalan fungsi pengawasan berjenjang yang seharusnya dijalankan oleh Pengawas Madrasah, Pembina di tingkat kabupaten, hingga pengendalian wilayah.

 

Menurut aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020, sumbangan atau jariyah bersifat mutlak sukarela, tidak boleh ditentukan nominalnya, dan tidak boleh dijadikan syarat administrasi pendidikan. Madrasah negeri yang pendanaannya ditanggung negara, dilarang keras membebankan pembangunan atau aset kepada peserta didik.

 

Sementara itu Ahmaf Faisol kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten lumajang saat di konfirmasi Harianmerdekapost. com.  terkait adanya pungutan terstruktur  sampai berita ini di terbitkan  memilih  bungkam. Terlihat dugaan praktik Pungutan dengan dalih Jariyah sudah  terstruktur dan di pahami.

 

Adapun  kerangka pengawasan dan penegakan aturan, wewenang pemeriksaan dan pemberian sanksi terletak pada Pengawas Madrasah & Kemenag Kabupaten yang bertugas memantau dan menindaklanjuti aduan, kelalaiannya menjadi indikator pembiaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan kemenag  pusat berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian serta Inspektorat Jenderal & Penegak Hukum yang menindak jika terbukti ada kerugian negara atau pungutan liar terorganisir.

READ  PGLLI Kabupaten Fakfak Gelar Ibadah Gabungan di Gereja GEKARI Getsemani

 

Fakta bahwa praktik ini berulang di dua lembaga dalam satu wilayah kerja yang sama, sekaligus menunjukkan lemahnya akuntabilitas publik. Masyarakat menuntut Kemenag tidak hanya membela lembaga, tetapi menegakkan hak pendidikan yang adil dan transparan. Selama tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan, maka sebutan “kementerian yang abai” akan terus melekat hingga ke akar struktur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *