Ketua Komite MAN Lumajang , Dugaan Praktik Pungutan Terselubung dengan Janji Surga 

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Polemik pungutan Rp4,5 juta per siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Rogotrunan, kian memanas. Ketua Komite Madrasah, Nur Sahid, diketahui menggunakan argumen bernada keagamaan dan janji pahala disebut “menjanjikan jalan menuju surga” untuk membungkus program yang sebenarnya berupa pungutan terselubung di bawah nama mulia “Perkembangan Sekolah”.

 

Alih-menjelaskan kepatuhan terhadap aturan, Ketua Komite justru seolah-olah memancing simpati dan dukungan seluruh pihak, termasuk awak media yang hadir , dengan dalih moral spiritual. Padahal, biaya yang dipatok bersifat tetap, terkesan wajib, dan muncul dari perhitungan pembagian kekurangan anggaran, bukan sumbangan sukarela sesuai regulasi.

 

Nur Sahid, ketua Komite MAN lumajang saat mengundang awak media di ruang tetutup meminta semua pihak untuk mendukung program mulia yang di gagas oleh sekolah dan di janjikan menuju surga.

 

,” saya mohon untuk semuanya agar bisa saling menunjang. Begitu, selama kami melaksanakan pendidikan , Ayo di bantu yang baik baik saja di ekpos. Kita dari Madrasah Aliyah yang mengembangkan pendidikan versi agama ini yang jurusannya itu ke SURGA. ini mengarahkan anak anak ke surga agar semua mendukung. jadi dengan adanya dukungan dari luar dan dalam ini bisa berjalan dengan baik. mari kita persamakan persepsi ini untuk berjalan menjadi sebaik baiknya,” Ajaknya.

 

Cara ini dinilai sangat menyimpang menggunakan iming-iming surga seolah-olah kewajiban membayar biaya sekolah tersebut adalah amal ibadah, sehingga wali murid segan untuk menolak atau mengkritik. Padahal, praktik ini jelas melanggar PMA No.16 Tahun 2020 yang melarang pungutan berjumlah pasti di madrasah negeri.

 

Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral dan teladan keislaman, justru menggunakan dalih agama untuk melanggengkan praktik pungutan yang menyimpang. Mengatasnamakan kemajuan sekolah dan janji surga seolah-olah membenarkan segala cara, padahal pada hakikatnya hal ini menabrak prinsip pendidikan gratis di lembaga negeri Kementerian Agama. UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, Pasal 34): Negara menjamin pendidikan di lembaga negeri bebas biaya; pungutan wajib melanggar hak konstitusional warga.

READ  Dukung Pembuatan Pawon Urip, Tunjang Ketahanan Pangan Keluarga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *