Melenceng dari Aturan, Klasifikasi Risiko Usaha Kayu Lumajang Picu Dugaan Penyimpangan, Diminta Evaluasi Menyeluruh

Harianmerdekapost. com, Lumajang, Jawatimur. Penetapan klasifikasi risiko yang dinilai tidak sesuai aturan terhadap usaha pengolahan kayu CV Surya Agro Mandiri memicu kecurigaan mendalam dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan di Kabupaten Lumajang.

 

Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lumajang Yusrini menyatakan usaha tersebut dikategorikan sebagai risiko ringan dalam sistem OSS. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan ini menjalankan proses pengolahan kayu hingga menjadi bahan baku triplek — kegiatan yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Sistem OSS-RBA masuk dalam KBLI golongan 1621–1629, yang setidaknya tergolong risiko menengah.

 

Klasifikasi risiko ringan sejatinya hanya berlaku bagi usaha yang tidak mengubah bentuk bahan secara signifikan dan minim dampak lingkungan — hal yang jelas bertentangan dengan keberadaan mesin pengolahan, tumpukan bahan baku, alat berat, serta proses produksi skala nyata yang terlihat di lokasi.

 

Hal yang semakin mengganjal adalah dugaan ketidakjujuran dalam tahapan verifikasi lapangan. Padahal pemeriksaan langsung ke lokasi adalah tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian data yang dilaporkan dengan kondisi riil usaha. Masyarakat mempertanyakan: apakah petugas benar-benar memeriksa lokasi secara objektif, atau justru terjadi rekayasa data demi meloloskan perizinan tanpa prosedur yang seharusnya?

 

“Kesalahan klasifikasi ini bukan sekadar kelalaian. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan atau celah yang dimanfaatkan sejak awal proses perizinan. Jika verifikasi saja tidak berjalan benar, maka keabsahan seluruh tahapan selanjutnya patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga yang menyampaikan keluhannya ke media ini.

 

Kekhawatiran ini bukan hanya soal satu perusahaan, melainkan dikhawatirkan menjadi pola yang merugikan daerah karena membiarkan usaha yang seharusnya dalam pengawasan ketat berjalan tanpa standar lingkungan dan kewajiban yang berlaku.

READ  Respons Cepat Tim URC: Penanganan Darurat Kerusakan Aspal Akibat Air

 

Merespons hal ini, masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Lumajang melalui komisi terkait untuk:

 

1. Menelusuri dasar hukum dan proses penetapan klasifikasi risiko pada CV Surya Agro Mandiri guna memastikan kesesuaian dengan KBLI dan aturan nasional;

2. Memeriksa pelaksanaan verifikasi lapangan — mulai dari siapa petugas yang turun, apa yang diperiksa, hingga penyebab perbedaan mencolok antara hasil verifikasi dengan fakta lapangan;

3. Mengevaluasi secara menyeluruh sistem perizinan pengolahan kayu di Lumajang guna mencegah kesalahan klasifikasi dan dugaan rekayasa serupa terulang;

4. Memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan transparan dan akuntabel tanpa celah penyalahgunaan wewenang.

 

“Klasifikasi yang keliru disertai dugaan verifikasi yang tidak jujur adalah indikator adanya kelemahan sistemik yang harus segera diperbaiki. DPRD perlu menelaah ini secara mendalam demi menjaga kepentingan daerah dan kepatuhan terhadap aturan,” pungkas warga.

 

Pihak DPMPTSP hingga saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait ketidaksesuaian klasifikasi risiko tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *