Bupati Lumajang Peringatkan Penambang Pasir Dilarang Beraktivitas Setelah Jam 16.00

Harianmerdekapost. Com. Lumajang, Jawatimur. Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan peringatan keras kepada pelaku penambangan pasir untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024  dan Surat Edaran Kegiatan penambangan dilarang dilakukan di luar jam yang ditetapkan, khususnya mulai pukul 16.00 WIB ke atas.

Menurut Bupati Lumajang Indah Amperawati , Pembatasan jam operasional ini bukan tanpa alasan material pasir sisa erupsi Gunung Semeru masih menyimpan risiko suhu tinggi dan aliran lahar sekunder yang bisa bergerak mendadak. Beraktivitas di luar jam izin sangat membahayakan keselamatan dan nyawa pekerja maupun warga sekitar.

Peringatan ini disampaikan kembali setelah terjadinya musibah tertimbun pasir panas yang menimpa pekerja tambang di wilayah Candipuro, menjadi bukti nyata risiko yang mengintai jika aturan diabaikan. Pemerintah Kabupaten Lumajang menekankan akan memperketat pengawasan dan menjatuhkan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.

,” Akibat dari kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran buat masyarakat di sekitar area penambangan, bahkan saya sudah keluarkan surat edaran dan menghimbau untuk tidak melakukan aktifitas di luar jam yang sudah di tentukan di antaranya mulai aliran tenggara mulai besuk koboan sampai 13 KM dari puncak. Jadi saya selalu ingatkan bahwa ada momen momen di mana gunung semeru yang masih aktif ini seringkali keluarkan Awan Panas Guguran dan jangan pernah di remehkan serta warga sekitar jangan ada yang beraktifitas 500 meter dari tepi sungai atau sempadan sungai di sepanjang besuk koboan,” Tegas Bunda.

READ  Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan H. Hasbullah Mendapatkan Hampir 40 Pertanyaan dari Bawaslu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *