Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hadiri Penyaluran Dana Tunggu Hunian Warga Terdampak Banjir Semeru

Harianmerdekapost.com. Lumajang Jawatimur. Pemerintah Kabupaten Lumajang menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 43 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak aktivitas vulkanik Gunung Semeru. Bantuan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi warga yang masih berada dalam masa transisi sebelum menempati hunian tetap.

 

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati di Balai Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiyani, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah terkait.

 

Sebanyak 43 KK menerima bantuan pada tahap ini, dengan rincian 33 KK berasal dari Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, dan 10 KK dari Desa Sumberwuluh. Seluruh penerima merupakan warga yang terdampak langsung aktivitas vulkanik Semeru dan masih membutuhkan dukungan tempat tinggal sementara.

 

Setiap keluarga menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama enam bulan, yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sewa rumah atau biaya tempat tinggal sementara selama masa pemulihan pascabencana.

 

Melalui program Dana Tunggu Hunian ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat terdampak bencana, menjaga stabilitas sosial, serta memastikan proses pemulihan berjalan secara berkelanjutan hingga seluruh warga dapat menempati hunian tetap yang layak.

 

Sementara itu, Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah kembali menawarkan relokasi kepada warga terdampak. Namun demikian, Pemerintah tetap menghormati keputusan warga yang memilih bertahan.

Bagi warga yang menolak relokasi, kami persilahkan, namun harus menandatangani surat pernyataan bahwa segala resiko menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegas Bunda Indah.

 

 

 

Bupati menjelaskan, Pemerintah Desa Jugosari telah menyiapkan lahan seluas satu hektare untuk lokasi relokasi yang tidak jauh dari permukiman awal. Selain itu, Pemkab Lumajang akan mengajukan anggaran pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak.

READ  Dalam Bulan Mei 2024,21 Orang Pengedar Dan Pemakai Narkoba Di Tangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

 

“Pada prinsipnya, Pemerintah tetap memperbolehkan warga bekerja di tempat asal, namun harus mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan,” tegas Bupati Lumajang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *