Buntut Sidang Sengketa Sardo Pandaan, Tatik Laporkan Saksi Sumpah Novum ke Polisi

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Kasus perebutan aset Sardo Swalayan semakin memanas setelah pihak Tatik Suwartiatun resmi mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dihadirkan pemohon PK di pengadilan. Laporan ini dilayangkan karena saksi bernama Wahyu Han Esbandi diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penemuan bukti baru atau novum.

Saksi tersebut mengklaim menemukan dokumen penting di bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada akhir tahun 2025 sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali. Namun, pihak termohon meyakini bahwa dokumen yang disebut sebagai novum tersebut sebenarnya sudah pernah digunakan dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri jauh sebelum sidang berlangsung.

“Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa keterangan itu tidak benar, jika tetap dipergunakan maka kami laporkan ke Polda Jatim,” ujar Helly, Kuasa Hukum Tatik Suwartiatun, Kamis (6/2/2026).

Kejanggalan bermula saat Tatik dan tim hukumnya tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bangil mengenai agenda sidang sumpah tersebut. Secara kebetulan, mereka mengetahui adanya persidangan saat sedang berada di kantor pengadilan untuk urusan administrasi lain hingga akhirnya memutuskan untuk memantau jalannya sidang.

Helly sempat melayangkan protes keras kepada majelis hakim karena merasa kliennya sebagai pihak termohon sengaja tidak dilibatkan dalam proses verifikasi novum tersebut. Adu argumen pun terjadi di ruang sidang setelah kuasa hukum melihat adanya ketidaksinkronan data antara fakta hukum di lapangan dengan pengakuan saksi.

“Hakim sempat menyampaikan jika memang keterangan tersebut adalah palsu, silakan dilaporkan secara pidana,” tambah Helly menirukan instruksi majelis hakim saat itu.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Tatik didampingi tim hukumnya langsung mendatangi petugas kepolisian untuk membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP. Pihaknya membawa bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon PK bukan lagi merupakan temuan baru dalam kacamata hukum.

READ  Terungkap, Ayah Kandung di Banyuasin Tega Lakukan Tindak Asusila Terhadap Putri Kembarnya Selama 12 Tahun

Laporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak memanipulasi keterangan dalam proses peradilan sengketa aset yang sedang berjalan. Kini, kasus kesaksian palsu tersebut telah masuk dalam tahap penanganan pihak berwajib guna memastikan integritas hukum tetap terjaga di wilayah Pasuruan…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *