Mencoreng Dunia Pendidikan, Diduga Ada Praktek Pungli Yang Berkedok Sumbangan di Sekolah MAN Bangkalan

Harianmerdekapost.com, Bangkalan- Jatim,- Selasa, 20/01/2026.Pemerintah melalui kemendikbud menetapkan regulasi dalam pelaksanaan tata klola di bidang pendidikan, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah di indonesia. Dalam regulasi yang telah di tetapkan dalam perundang undangan di dalamnya juga terdapat aturan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana Bos, dan juga tindakan ataupun kebijakan dari pihak sekolah yang dapat mengarah pada tindak pidana salah satunya pungutan liar yang berbentuk sumbangan.

Pungli di pendidikan diatur oleh berbagai aturan, utamanya Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (larangan pungutan oleh komite sekolah), Permendikbud No. 60 Tahun 2011 (larangan pungutan biaya pada SD/SMP), dan Perpres No. 87 Tahun 2016 (Satgas Saber Pungli), serta dapat dijerat pidana melalui KUHP (Pasal 368, 423) jika termasuk unsur pemerasan atau korupsi, serta UU Pelayanan Publik (Pasal 54-58) untuk sanksi administratif bagi PNS, dengan dasar hukum utama UU Sisdiknas.

Sekolah MAN Bangkalan diduga melakukan praktek pungutan liar kepada siswa siswinya dengan jumlah nominal yang lumayan besar, jumlah pungutan tersebut berkisar kurang lebih 600.000 rupiah yang peruntukannya di bagi menjadi tiga bagian.

Dari ketiga peruntukan yang mengarah pada dugaan pungutan liar tersebut di antaranya , Pembayaran Fringer Print 2025/2026 Rp. 120.000, Kalender Rp 30.000, Sumbangan 2025/2026 Rp.350.000, Majalah Relief 2025/2026 Rp.30.000, Jumlah.530.000 per bulan.

Dari ketiga peruntukan yang diduga mengarah pada praktek pungli oleh sekolah MAN Bangkalan tersebut terlihat janggal, khususnya terkait dengan pembayaran untuk sumbangan.

Guna menindak lanjuti dugaan adanya praktek pungli di sekolah MAN Bangkalan, awak Media mencoba mendatangi pihak kepala sekolah MAN Bangkalan Ali Wafa. untuk meminta konfirmasi terkait adanya dugaan pungli tersebut. namun lebih dua kali di waktu yang berbeda Jumat, 16/01/2026 dan Senin, 19/01/2026. awak media  tidak bertemu dengan kepala sekolah MAN Bangkalan. Salah satu awak media mencoba menghubungi Ali Wafa melalui telepon WA juga tidak ada respon dari yang bersangkutan.

READ  Buta Aksara Masih Menjadi Pekerjaan Rumah dan Harus Diselesaikan di 2024.

Tim Media juga meminta keterangan kepada salah satu wali murid sekolah MAN Bangkalan guna melengkapi data dari sumber yang di dapat sebelumnya. Dalam konfirmasinya Walid murid menyampaikan jika dugaan adanya pembayaran yang mengarah pada pungli tersebut memang ada dan nilai nominalnya sama seperti data sebelumnya yang di terima oleh tim media.

Sulaiman, Kasi Pendidikan Madrasah pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan menyambut baik kedatangan awak media dan menyatakan belum menerima laporan terkait indikasi pungli di salah satu madrasah negeri tersebut. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa  penggalangan dana di MAN tersebut bisa disebut pungli atau tidak tergantung kesesuaiannya dengan regulasi. Kalau sesuai regulasi maka tidak bisa disalahkan. Namun jika tidak sesuai regulasi, maka bisa disebut pungli. Kasi Pendma,  begitu dia biasa disebut, mempersilahkan awak media untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait indikasi pungli tersebut kepada pihak MAN Bangkalan.

Tim Awak media yang tergabung tetap berkomitmen untuk mengawal adanya dugaan kasus pungli di sekolah MAN Bangkalan sampai adanya kejelasan dari kasus tersebut.

Hingga berita ini terbitkan masih belum ada konfirmasi dari kepala sekolah MAN Bangkalan (Ali Wafa).

(Tim )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *