Haraianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Puluhan aktivis yang tergabung dalam aliansi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Kabupaten Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, Senin (8/9).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pihak kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Sumenep.
Koordinator lapangan aksi, M. Ferdi D.H, dalam orasinya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) di tiga lokasi berbeda pada tanggal 6 September 2024.
Dalam peristiwa tersebut, Ketua DPRD Sumenep diduga meminta uang sebesar Rp10 juta dari tiga orang mucikari dengan ancaman akan memenjarakan mereka.
“Ini bukan sekadar dugaan pemerasan. Tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan mencoreng marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum,” tegas Ferdi di hadapan peserta aksi dan aparat kepolisian.
Tak hanya itu, massa aksi juga mengecam tindakan Ketua DPRD Sumenep yang mempublikasikan wajah para PSK hasil penggerebekan. Ferdi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi martabat perempuan untuk kepentingan politik.
“Apalagi, dugaan keterlibatan Kepala Desa Beluk Ares dalam proses transaksi pemerasan memperkuat adanya unsur tindak pidana. Hal ini bisa dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak kejahatan,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polres Sumenep:
- Mendesak Satreskrim Polres Sumenep segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
- Menuntut keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus demi menjaga transparansi dan menghindari potensi intervensi kekuasaan.
- Mendorong penegakan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik.
- Meminta perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.
Ferdi juga menegaskan bahwa jika dalam waktu 7 x 24 jam tuntutan tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan moral dan konstitusional terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah naik sidik. Artinya, kami sedang memeriksa saksi-saksi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim di hadapan para demonstran. (*)