Manokwari,Harianmerdekapost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberikan batas waktu satu minggu kepada 1.002 tenaga honorer untuk melengkapi dokumen administrasi pemberkasan. Proses ini dimulai pada Senin, 5 Mei 2025, dan akan berakhir pada Jumat, 9 Mei 2025.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Otto Parorongan, menyampaikan instruksi ini saat memberikan Arah dalam apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat.
Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan OPD dan tenaga honorer wajib memperhatikan jangka waktu tersebut karena BKD Papua Barat juga mempunyai kewajiban melaporkan kemajuan pemberkasan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya minta semua tenaga honorer fokus mulai hari ini. BKD juga harus mencermati dan menertibkan penerimaan berkas agar tidak tercecer,” ujar Parorongan.
Sementara itu, Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, menegaskan bahwa pemberkasan hari dimulai ini, dan siapa pun yang tidak melengkapi dokumen sesuai penandatanganan akan otomatis dinyatakan gugur.
“Berkas harus langsung diantarkan ke Kantor BKD Papua Barat. Yang tidak lengkap, akan gugur dengan sendirinya,” ujar Sayori usai apel.
Ia juga menyebutkan bahwa pengumuman mengenai kelengkapan berkas telah disampaikan sejak pekan lalu. Adapun dokumen yang wajib diterima mencakup:
Penghormatan SK
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Ijazah dari jenjang SD hingga terakhir
KTP (untuk verifikasi dengan data Dukcapil)
“Jika seluruh dokumen sudah lengkap, maka minggu depan akan segera kami laporkan ke Gubernur dan dilanjutkan ke pemerintah pusat,” tambah Sayori.(ARK)
Redaktur Amatus.Rahakbauw.K